Tersangka Korupsi Pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam PLN

Selasa, 09 Juli 2024 - Didik Setiawan

MerahPutih.com- Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) dan Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat konferensi pers penetapan tersangka korupsi pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Tiga tersangka antara lain Direktur PT Truba Engineering Indonesia (TEI) Nehemia Indrajaya (kiri), mantan General Manager UIK SBS Palembang Bambang Anggono (tengah) dan Manager Engineering PT PLN UIP SBS Budi Widi Asmoro dipaparkan dalam konperensi pers penahan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasuna Said, Jakarta, Selasa (9/7/2024). Ketiga tersangka resmi ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam di PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan (UIP) Sumatera Bagian Selatan (SBS) TA 2017-2022.

Para Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (MP/Didik Setiawan).

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan