Tersangka Anggota DPR Anwar Sadad Tetap Dilantik, KPK Berdalih KPU Sudah Tahu

Rabu, 02 Oktober 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

Sejauh ini, tim penyidik KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mirisnya, dari jumlah tersebut ada satu orang tersangka yang tetap dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029.

Berdasarkan informasi, sosok tersebut adalah Anwar Sadad, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim. Politikus Gerindra itu telah dilantik menjadi anggota DPR pada Selasa (1/10) kemarin.

Merespons hal itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, pihaknya sudah memberitahukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) siapa saja yang berstatus tersangka yang terpilih menjadi anggota DPRD/DPR.

Baca juga:

KPK Dorong Anggota DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

"KPK sudah memberitahukan siapa saja yang berstatus tersangka yang terpilih menjadi anggota DPRD/DPR ke KPU," kata Alex saat dikonfirmasi awak media, Rabu (2/10).

Alex menjelaskan, KPK tak memiliki wewenang terkait pelantikan pejabat negara. Ia meminta hal tersebut dikonfirmasi kepada pihak yang berwenang.

"Barangkali karena belum ada putusan pengadilan atau belum ada upaya paksa dari penyidik untuk menahan tersangka maka KPU masih mengusulkan yang bersangkutan untuk dilantik. Lebih baik ditanyakan ke KPU," jelas Alex.

Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah meminta pihak Imigrasi mencegah 21 para tersangka itu untuk bepergian ke luar negeri. Tim penyidik KPK juga telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait.

Baca juga:

Polda Metro Buka Kemungkinan Periksa Wakil Ketua KPK

Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di Gedung Pemprov Jatim pada Jumat, 16 Agustus 2024. Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen dan alat bukti elektronik. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan