Ternyata, KPK Sudah Periksa TGB di Kasus Saham Newmont

Selasa, 18 September 2018 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku pernah meminta keterangan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang (TGB) terkait kasus aliran dana divestasi saham Newmont Nusa Tenggara.

"(TGB) Sudah pernah di‎mintakan keterangan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Febri
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (MP/Ponco)

Meski demikian, Febri belum mau bicara lebih jauh terkait kasus divestasi saham tersebut. Pasalnya, kasus tersebut hingga saat ini belum naik ke tahap penyidikan. "Belum penyidikan," imbuh Febri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Gubernur NTB dua periode itu dimintai keterangan oleh penyidik lembaga antirasuah pada ahkir Mei 2018. Pemeriksaan itu dilakukan ‎di wilayah NTB.

KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: kpk.go.id

Dalam kasus aliran dana divestasi saham Newmont Nusa Tenggara, KPK juga pernah meminta keterangan Wakil Gubernur, NTB, Muhammad Amin pada awal Juli 2018 lalu.

Kepada wartawan, Amin menjelaskan panggilan terhadapnya itu dalam rangka klarifikasi terkait penjualan saham eks PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) kini PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT).

"Hanya untuk klarifikasi saja, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum," ungkap Amin saat itu kepada awak media.‎ (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan