Ternyata, KPK Sudah Periksa TGB di Kasus Saham Newmont
Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Zainul Majdi (Foto: Humas Pemprov NTB)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku pernah meminta keterangan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang (TGB) terkait kasus aliran dana divestasi saham Newmont Nusa Tenggara.
"(TGB) Sudah pernah dimintakan keterangan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Meski demikian, Febri belum mau bicara lebih jauh terkait kasus divestasi saham tersebut. Pasalnya, kasus tersebut hingga saat ini belum naik ke tahap penyidikan. "Belum penyidikan," imbuh Febri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Gubernur NTB dua periode itu dimintai keterangan oleh penyidik lembaga antirasuah pada ahkir Mei 2018. Pemeriksaan itu dilakukan di wilayah NTB.
Dalam kasus aliran dana divestasi saham Newmont Nusa Tenggara, KPK juga pernah meminta keterangan Wakil Gubernur, NTB, Muhammad Amin pada awal Juli 2018 lalu.
Kepada wartawan, Amin menjelaskan panggilan terhadapnya itu dalam rangka klarifikasi terkait penjualan saham eks PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) kini PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT).
"Hanya untuk klarifikasi saja, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum," ungkap Amin saat itu kepada awak media. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
OTT Beruntun KPK Disebut Cuma Kelas Kabupaten, MAKI: Mestinya Tangkap Ikan Besar, Bukan Ikan Kecil
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
Terungkap Lewat OTT KPK, Ini Modus Ijon Proyek dalam Kasus Bupati Bekasi
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat