Terlibat Suap, Tiga Pejabat PT Sinarmas Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Rabu, 13 Maret 2019 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis tiga pejabat PT Sinarmas Kalimantan Tengah, 1 tahun 8 bulan penjara. Selain pidana penjara, ketiganya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Ketiganya yakni, Wakil Dirut PT SMART Tbk, Edy Saputra Suradja; Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas., Willy Agung Adipradhana; dan Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara, Teguh Udy Syamsuri Zaldy.

Ketiganya terbukti bersalah secara bersama-sama menyuap anggota DPRD Kalteng sejumlah Rp 240 juta. Suap tersebut diberikan kepada empat anggota DPRD Kalteng yakni, ‎Ketua Komisi B DPRD Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Punding Ladewiq H Bangkan dan dua anggota Komisi B, Edy Rosada dan Arisavanah.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Willy Agung, Edy Saputra dan Teguh Dudy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Duta Baskara saat membacakan amar putusan, Rabu (13/3).

Hakim mengungkapkan, suap tersebut diberikan agar Komisi B DPRD Propinsi Kalimantan Tengah tidak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah sawit yang diduga dilakukan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.

"Serta untuk meluruskan pemberitaan di media massa bahwa tidak ada pencemaran limbah di Danau Sembuluh oleh PT BAP," ungkap hakim.

Tak hanya itu, menurut hakim, uang suap itu juga agar DPRD tidak memperpersoalkan PT BAP yang tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU), tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH) serta belum memiliki plasma.

Hakim menyebut hal-hal yang memberatkan dalam putusan ini yakni, karena perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah yang bersih korupsi kolusi dan nepotisme. Sedangkan hal yang meringankan, yaitu menyesali dan mengakui perbuatan, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Atas perbuatanya, ketiga pejabat PT Sinarmas tersebut terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca Juga:

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan