Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Terlibat Suap, Tiga Pejabat PT Sinarmas Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 13 Maret 2019
Terlibat Suap, Tiga Pejabat PT Sinarmas Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: kpk.go.id

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis tiga pejabat PT Sinarmas Kalimantan Tengah, 1 tahun 8 bulan penjara. Selain pidana penjara, ketiganya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Ketiganya yakni, Wakil Dirut PT SMART Tbk, Edy Saputra Suradja; Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas., Willy Agung Adipradhana; dan Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara, Teguh Udy Syamsuri Zaldy.

Ketiganya terbukti bersalah secara bersama-sama menyuap anggota DPRD Kalteng sejumlah Rp 240 juta. Suap tersebut diberikan kepada empat anggota DPRD Kalteng yakni, ‎Ketua Komisi B DPRD Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Punding Ladewiq H Bangkan dan dua anggota Komisi B, Edy Rosada dan Arisavanah.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Willy Agung, Edy Saputra dan Teguh Dudy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Duta Baskara saat membacakan amar putusan, Rabu (13/3).

Hakim mengungkapkan, suap tersebut diberikan agar Komisi B DPRD Propinsi Kalimantan Tengah tidak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah sawit yang diduga dilakukan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.

"Serta untuk meluruskan pemberitaan di media massa bahwa tidak ada pencemaran limbah di Danau Sembuluh oleh PT BAP," ungkap hakim.

Tak hanya itu, menurut hakim, uang suap itu juga agar DPRD tidak memperpersoalkan PT BAP yang tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU), tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH) serta belum memiliki plasma.

Hakim menyebut hal-hal yang memberatkan dalam putusan ini yakni, karena perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah yang bersih korupsi kolusi dan nepotisme. Sedangkan hal yang meringankan, yaitu menyesali dan mengakui perbuatan, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Atas perbuatanya, ketiga pejabat PT Sinarmas tersebut terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca Juga:

#Kasus Suap #Pengadilan Tipikor #PT Sinarmas
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
KPK membongkar skema korupsi proyek di Lombok Barat. Bupati Lalu Ahmad Zaini diduga menerima Rp 10,8 miliar.
Soffi Amira - 2 jam, 20 menit lalu
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
Indonesia
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi diperiksa KPK selama 9 jam terkait dugaan suap audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Indonesia
KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, Diduga Ubah Hasil Audit Pemkab Muara Enim
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Rizaldi. Hal itu terkait dugaan hasil audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, Diduga Ubah Hasil Audit Pemkab Muara Enim
Indonesia
Mantan Penyidik KPK Nilai Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli Antoni Berkarakteristik Suap
Praswad Nugraha menilai pemberian amplop dari Bupati Kuansing kepada Raja Juli Antoni memiliki karakteristik suap dan mempertanyakan pelaporan yang dilakukan usai OTT KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
Mantan Penyidik KPK Nilai Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli Antoni Berkarakteristik Suap
Indonesia
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
KPK menyelidiki 55 keping logam diduga platinum yang ditemukan saat OTT Bupati Langkat Syah Afandin. Jika asli, nilainya ditaksir lebih dari Rp 40 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
Indonesia
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim perkara dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial. Ini alasan lengkap yang disampaikan tim pembela.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp 800 Juta
KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka dugaan suap proyek di Pemkab Langkat. Ungkap dugaan gratifikasi senilai sedikitnya Rp 3,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp 800 Juta
Indonesia
KPK Resmi Tahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dalam Kasus Suap Jual Beli Jabatan
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, resmi ditahan KPK dalam kasus suap jual beli jabatan.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
KPK Resmi Tahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dalam Kasus Suap Jual Beli Jabatan
Bagikan