Terlibat Kasus Suap, Mantan Pejabat PBB Didakwa
Rabu, 07 Oktober 2015 -
MerahPutih Internasional - Mantan pejabat PBB didakwa dengan tuduhan telah "menjual dirinya" ke lembaga internasional PBB.
Mantan Kepala Majelis Umum PBB, John Ashe, didakwa di New York akibat kasus suap yang menimpanya. Seperti yang diberitakan Reuteurs, John diduga telah memanfaatkan jabatannya ketika ia menjabat pada tahun 2013-2014.
John Ashe diduga telah mendapatkan suap sekira Rp18,2 miliar dengan membantu pengusaha properti asal Tiongkok untuk mendapatkan kontrak.
Seorang jaksa di New York juga mengungkapkan bahwa John Ashe juga diberikan imbalan berupa jam tangan bermerek dan jas mewah.
Bersama dengan lima tersangka lainnya, termasuk pengusaha Tiongkok, Lap Seng, John Ashe akhirnya ditangkap pada 30 September 2015 lalu.
BACA JUGA: