Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Terkesan Ditutupi, Kenaikan Iuran BPJS Dinilai Tak Transparan

Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2020

Merahputih.com - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai, keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan lagi iuran kepesertaan BPJS Kesehatan terkesan tak transparan.

Ia meneduga, kenaikan ini membuktikan pemerintah lebih mengutamakan kekuasaan daripada restu publik. Kebijakan yang seolah dibahas dan dikeluarkan secara diam-diam itu secara nyata menunjukkan pemerintah tidak melangsungkan pemerintahan yang transparan.

"Padahal, transparansi seharusnya dilakukan sejak sebelum kebijakan dikeluarkan, kemudian disosialisasikan, dijelaskan, supaya publik tidak kaget, tidak gagap, percaya, dan mau menjalankan atau mendukung," kata Trubus kepada wartawan, Jumat (15/5).

Baca Juga:

Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Pemerintah Dinilai Cari Untung di Pagebluk Corona

Trubus mengatakan kebijakan diam-diam Jokowi bukan kali ini saja. Pemerintah dan DPR bahkan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi UU.

"Ini juga kebijakan yang terkesan diam-diam, ketika masyarakat fokus dengan hal lain, persoalan minerba ini justru disahkan. Ini bukan masalah setuju atau tidak, tapi harus transparan," tuturnya.

Trubus khawatir, pengambilan kebijakan yang seperti ini hanya akan membuat pemerintah kehilangan kepercayaan dari publik. Lebih dari itu, pemerintah juga akan sulit menjalankan kebijakan karena tidak ada partisipasi dari masyarakat.

"Ada semacam pemaksaan kehendak negara terhadap rakyat, ini akan berdampak jadi public distrust karena tidak ada kejelasan, berubah-ubah, dan merasa tidak didengar," imbuhnya.

Ilustrasi (ANTARA)

Bila itu terjadi, dampaknya justru hanya akan membuat pemerintah kewalahan karena kebijakan yang dikeluarkan akan terus ditentang masyarakat dan tidak bisa berjalan.

"Kepastian hukum pun, akan sulit ditemukan di Indonesia kalau semaunya," jelas pengajar di Universitas Trisakti ini.

Ia memberi contoh, ketika iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dinaikkan pada awal tahun ini, masyarakat melalui komunitas cuci darah langsung bergerak untuk melawan kebijakan itu dengan menggugatnya ke MA.

Artinya, ketika iuran naik lagi nanti, bukan tidak mungkin hal ini akan kembali terjadi. Apalagi, gugatan sebelumnya berhasil menang. Trubus meminta pemerintah agar mempertimbangkan kembali kebijakannya.

Kalau pun mendesak diubah, maka setidaknya berikan solusi lain bagi masyarakat dan tentunya sosialisasi yang gencar agar publik mengerti.

Baca Juga:

Naikan Iuran BPJS, Jokowi Dinilai Tidak Memiliki Empati Kepada Rakyat

Seperti diketahui, Jokowi memutuskan iuran kepesertaan Mandiri kelas III akan naik dari Rp25.500 per peserta per bulan menjadi Rp35 ribu per peserta per bulan atau 37,25 persen pada 2021 dan seterusnya.

Lalu, tarif Mandiri kelas II akan naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per peserta per bulan dan Mandiri kelas I dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per peserta per bulan mulai Juli 2020. (Knu)

Baca Artikel Asli