Terkait Dualisme PPP, Menkumham Hargai Amar Putusan MA
Senin, 04 Januari 2016 -
MerahPutih Politik - Sekertaris Jenderal Partai persatuan pembangunan (PPP), Ahmad Dimyati Natakusumah mengatakan, kedatangan mereka ke kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pimpinan Yasonna Laoly tersebut, di sambut baik oleh Direktur, serta Kasubdit KemenkumHam.
Pasalnya, sesuai aturan undang - undang, paling lambat pada tanggal 15 nanti, tapi jika lebih cepat lebih baik lagi waktu yang telah diatur sesuai undang-undang tersebut.
"Amar putusan MA sudah jelas, SK yang ilegal harus dicabut, karena batal demi hukum dan pengesahan itu menunggu kelengkapan, dalam satu dua hari ini kelengkapan kita akan antar," ujar Sekjen Partai PPP, Ahmad Dimyati Natakusumah di Kantor KemenkumHam, Kuningan, Jakarta Selatan, (4/1).
Masih kata Ahmad Dimyati, kelengkapan yang seharusnya di siapkan oleh pihaknya itu, diantaranya, pembayaran negara bukan pajak. Ternyata kita belum bayar sebesar 5 juta, dan pergantian pengurus 5 juta yang seharusnya disetorkan pada hari ini. Ihwal tersebut, bisa memahami oleh mereka, di mana partai Golkar sudah dicabut, sebab ini politiknya memang kental.
"Like or dislike. Kita tetap menghormati," paparnya.
Untuk itu, Kami menghimbau seluruh kader PPP, dari Sabang sampai Merauke untuk colling down, tenang, sehingga rencana tanggal 7 nanti 10 ribu kader akan mendatangi kemenkumham itu segera dihentikan. Sebab kami sudah dialog. Ini sudah sangat bagus. Ini negara hukum bisa berjalan dengan baik.
"Sudah jelas otentik nyata terbuka muktamar Jakarta itu yang sah, ketua umumnya Djan faridz, sekjen dimyati. Maka dengan sendirinya sudah sah," terangnya.
Menurutnya, ada tiga penggugat yang datang kepada kantor Yasonna Laoly, mereka diantaranya, pimpinan muktamar Bandung, muktamar Surabaya, muktamar Jakarta. Bandung dan Surabaya ditolak, yang dikabulkan muktamar Jakarta. Itu amar putusan, sudah inkracht.
Menkumham sudah menyatakan tadi kami akan melaksanakan putusan mahkamah Agung.
Kalau ada pihak yang tidak suka, silahkan gugat.
"Sebab ada pengadilan, ada Polisi silakan di gugat saja," tutupnya. (gms)
BACA JUGA: