MerahPutih.com - Satu per satu perwira polisi harus mendapat hukuman akibat perintangan kasus kematian Brigadir J yang didalangi Irjen Ferdy Sambo.
Kini, seorang perwira muda Ipda Arsyad Daiva Gunawan (Ipda ADG) telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, sidang kode etik menjatuhkan sanksi administratif terhadap Ipda ADG yakni sanksi demosi selama tiga tahun.
Baca Juga:
Posisi Kapolres Jakarta Selatan Diisi Mantan Penerus Ferdy Sambo di Polda Metro Jaya
“Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” ucap Nurul dalam keterangannya, Selasa (27/9).
Sanksi Demosi merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam institusi Polri. Demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.
Selain sanksi demosi, Ipda ADG juga dikenakan sanksi lain yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Selanjutnya kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Ipda Arsyad Daiva Gunawan sebelumnya menjabat sebagai Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Kebetulan, ayahnya seorang anggota DPR RI.
Melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022, Arsyad dan 23 polisi lain yang diduga melanggar kode etik dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Ruang Rahasia Ferdy Sambo, Berisi Potongan Tangan Manusia
Arsyad merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) Batalyon Adnyana Yuddhaga 51.
Peran Ipda Arsyad di kasus kematian Brigadir J terungkap baru-baru ini.
Arsyad merupakan polisi yang datang pertama kali ke tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J.
Kendati demikian, polisi tak merinci soal tindakan tidak profesional apa yang dilakukan Arsyad saat berada di TKP.
Adapun TKP penembakan Brigadir J berlokasi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pihak kepolisian menyatakan, tak ada insiden baku tembak antara Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir J di rumah Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal.
Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak J di rumah dinasnya, Jumat (8/7).
Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi tembak-menembak. (Knu)
Baca Juga:
Mabes Polri Pastikan Tak ada Sosok Kakak Asuh yang Coba Bantu Ferdy Sambo