MERAHPUTIH.COM - KEPALA Kantor Bea dan Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda, langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/8).
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, Gatot ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Dengan demikian, Gatot bakal mendekam di jeruji besi hingga 14 September 2026.
"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta.
Baca juga:
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Taufik menjelaskan, Gatot diduga menerima suap sebesar Rp 3,2 miliar dari bos Blueray Cargo, John Field. Suap itu merupakan bagian dari suap sebesar Rp 61,9 miliar yang diberikan Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat Bea Cukai untuk memuluskan barang-barang impor milik Blueray masuk ke Indonesia.
Dalam kasus ini, tim penyidik telah menyita tiga motor gede (moge).
"Yaitu BMW tipe R Nine T Scrambler, Kawasaki tipe ZR900C, Triumph tipe Bonneville Bobber," kata Taufik.
Taufik mengatakan, kasus ini bermula saat John Field dipanggil Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea Cukai Orlando Hamonangan pada Juli 2025. John Field saat itu menjelaskan kegiatan Blueray dan meminta pihak Bea dan Cukai untuk memberikan informasi apabila ada atensi.
Selanjutnya, ada permintaan sejumlah uang dari Orlando untuk Subdit Penindakan dan Subdit Intelijen. Beberapa hari kemudian, John Field kembali dipanggil ke kantor pusat Bea dan Cukai untuk menemui Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal dan Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai Gatot Heroe.
Dalam pertemuan tersebut, John Field meminta bantuan untuk memperlancar setiap proses kepabeanan Blueray. Merespons permintaan itu, Rizal menawarkan John Field untuk bertemu langsung Dirjen Bea Cukai Djak Budhi Utama.
"Selanjutnya, terjadi pertemuan di sebuah hotel di Jakarta Pusat antara DBU (Djaka Budhi Utama), RZL (Rizal), GH (Gatot Heroe), serta sejumlah pihak lainnya dari Bea dan Cukai dengan beberapa pengusaha, salah satunya JF (John Field)," bebernya.
Setelah pertemuan itu, John Field kembali dihubungi Orlando untuk membahas besaran uang yang harus disiapkan. Orlando menyampaikan sejumlah permintaan dengan nominal berbeda-beda, yakni untuk BC1 senilai Rp 3 miliar, BC2 sebesar Rp 2 miliar, dan BC3 sejumlah Rp 1 miliar.
"Atas permintaan tersebut, JF kemudian menyanggupinya dan memerintahkan stafnya menyetorkan ‘jatah uang bulanan’ dalam bentuk dolar Singapura) untuk BC1, BC2, BC3, serta sejumlah pegawai di Subdit Intelijen termasuk ORL (Orlando) dan Subdit Penindakan," pungkasnya.(Pon)
Baca juga:
KPK Belum Mau Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi, Tunggu Hasil Sidang Blueray Cargo