Terigu & Garam Diusulkan Masuk Kategori Bahan Pokok Dijamin Negara
Senin, 29 Juli 2024 -
MerahPutih.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengusulkan tepung terigu dan garam konsumsi masuk dalam lingkaran bahan pokok penting yang harus dijamin ketersediaannya oleh negara.
Saat ini terdapat 11 komoditas yang masuk dalam cadangan pemerintah yakni beras, bawang, cabai, kedelai, jagung, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan.
"Jadi begini, kaitan dengan tepung terigu dan garam konsumsi ini diusulkan atas saran dari kementerian/lembaga untuk masuk dalam lingkaran bahan pokok penting yang harus dijamin ketersediaannya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama Bapanas Sarwo Edhy di Jakarta, dikutip Antara, Senin (29/6).
Sarwo Edhy beralasan usulan Bapanas untuk dimasukkannya tepung terigu dan garam konsumsi ke dalam bahan pokok penting dikarenakan kedua komoditas tersebut merupakan barang-barang yang banyak dikonsumsi masyarakat di tanah air.
Baca juga:
Bapanas Minta Tambahan Anggaran Program Bantuan Pangan Rp 20,2 Triliun
"Kita (Bapanas) hanya menjamin ketersediannya, kemudian kaitan dengan cadangan pangan pemerintah, kalau memang itu nantinya memang harus dicadangkan, ya kita cadangkan," imbuh Sarwo Edhy.
"Kira-kira seperti itu. Jadi tidak diharuskan, tapi kalau misalnya itu memang diperlukan, ya bisa dicadangkan," tutur pejabat tinggi Bapanas itu. (*)