Terdampak Corona, Pemda DIY Bantu Pedagang Pasar Tradisional Jualan Online
Selasa, 14 April 2020 -
MerahPutih.Com - Pandemi Corona membuat para pedagang pasar sepi pembeli. Pemda DIY pun membantu para pedagang pasar tradisional untuk berjualan online.
Pemda melalui Pemerintah Kabupaten dan Kota telah menyiapkan berbagai macam platform dan cara agar pendatang pasar dan pembeli bisa saling bertransaksi tanpa bertatap muka.
Baca Juga:
Ini yang Ditakutkan Pemerintah ketika Seseorang Tak Ikuti Anjuran Tinggal di Rumah
Salah satunya adalah Slemanmart.id yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Sleman.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sleman, Pustopo menjelaskan Slemanmart.id adalah sebuah pasar online yang menjual sembako, dan kebutuhan sehari- hari yang dibutuhkan warga.
Warga bisa memesan kebutuhan pokok tanpa perlu keluar rumah. Bahan yang dijual seperti masker kain, sembako, sayur, buah, ayam, ikan, telor dan olah dalam bentuk Frozen serta aneka camilan," jelas Pustopo di Yogyakarta, Senin (13/4).
Warga tinggal pesan barang melalui website Slemanmart.id atau aplikasi android slemanmart, dan nomor WA: 089523390203.
Seluruh pesanan yang masuk akan dicatat oleh admin. kemudian admin akan menghubungkan pesanan tersebut kepada 92 UMKM penyedia bahan makanan. Pustopo melanjutkan barang pesanan akan diantar sampai rumah pelanggan.

"Konsumen juga dapat memilih jasa pengantaran melalui ekspedisi, ojek online maupun kurir. Selain itu juga dapat memilih cara pembayaran transfer maupun COD," tuturnya.
Sementara itu Pemerintah Kota Yogyakarta tengah menyiapkan platform pasar online yang memampukan pedagang pasar dan UMKM menjajakan dagangannya secara online.
"Ini juga untuk melihat kesiapan IT kita. Saat ini juga kita sedang kembangkan pasar agar bisa online juga," kata Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Baca Juga:
Data Pemprov DKI, 36.963 orang Rapid Test Corona 1.203 Dinyatakan Positif
Demi meringankan beban pedagang kecil, Pemkot memberikan potongan retribusi selama dua bulan terhitung sejak April hingga Mei.
Besaran keringanan antara 25 persen sampai paling banyak 75 persen. Besaran ini ditetapkan berdasarkan beberapa parameter seperti kelas pasar, potensi omzet hingga luasan kios.(*)
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Teresa Ika, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Yogyakarta.
Baca Juga:
Terungkap Fakta, Kaum Pria di Jawa Timur Lebih Rentan Terkena COVID-19