Terdakwa Teroris Aman Abdurrahman Tolak Replik JPU

Rabu, 30 Mei 2018 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Oman Rochman alias Aman Abdurrahman menolak replik jaksa penuntut umum (JPU) dan menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam lima kasus tindak pidana terorisme yang dituduhkan kepadanya.

"Saya ingin menyampaikan, bila ingin mempidanakan saya terkait dengan saya yang mengkafirkan pemerintahan ini, silahkan pidanakan, berapa pun (lama) hukumannya, mau hukuman mati pun, silahkan. Tapi kalau dikaitkan dengan kasus-kasus semacam itu, satu pun tidak ada keterlibatan saya," tegas Aman Abdurrahman dalam agenda duplik, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5).

Tim penasihat hukum pihak Oman Rochman juga menyatakan menolak replik dari jaksa penuntut umum terhadap kliennya.

Aman Abdurrahman JAD Indonesia
Terdakwa kasus dugaan serangan teror bom Thamrin dengan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

"Maka kami tetap menolak replik yang diajukan jaksa penuntut umum. Alasannya bahwa benar yang bersangkutan adalah orang yang percaya khilafah sehingga ia menganjurkan jihad ke Suriah agar bisa membantu perjuangan di sana untuk menegakkan khilafah. Namun tidak ada kata-kata perintah yang dikeluarkan oleh terdakwa untuk berjihad di Indonesia," kata anggota tim penasihat hukum, Asludin Atjani.

Asludin beralasan, kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang dibentuk terdakwa Oman, hanya untuk memfasilitasi orang-orang yang akan berjihad ke Suriah.

"JAD dibentuk untuk memfasilitasi orang-orang untuk berjihad ke Suriah. Terdakwa tidak tahu dan tidak pernah terlibat dalam aksi-aksi teror bom bunuh diri tersebut. Tidak pernah memfasilitasi orang-orang itu," kata Asludin.

Ia mengatakan bahwa kliennya berpendapat bahwa orang-orang kafir yang tidak memerangi Islam, haram untuk dimusuhi. Hal itu tertera dalam Seri Materi Tauhid yang diunggah di situs Milah Ibrahim.

"Tulisannya di Milah Ibrahim tidak ada yang menganjurkan untuk jihad di negeri sendiri," katanya.

Oman Rochman dengan kuasa hukumnya
Terdakwa kasus dugaan serangan teror bom Thamrin dengan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman (tengah) berbincang dengan penasehat hukum (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Asludin menambahkan agar hakim mempertimbangkan peran kliennya dalam menghentikan kerusuhan para napi teroris di Rutan Mako Brimob,Kelapa Dua beberapa waktu lalu.

"Terdakwa justu meminta yang bukan penghuni rutan agar dikeluarkan," katanya.

Untuk itu, pihaknya menegaskan bahwa tidak tepat mengaitkan terdakwa Oman dengan peristiwa peledakan bom di Thamrin, bom di Gereja Oikumene, bom Kampung Melayu, penyerangan di Mapolda Sumut dan pembunuhan polisi di Bima, NTB.

Oman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bom Thamrin, kasus bom Gereja Oikumene di Samarinda, kasus bom kampung melayu, serta kasus penyerangan di Bima, NTB dan kasus penyerangan Mapolda Sumut. Ia dituduh berperan sebagai dalang di balik teror tersebut.

Oman seharusnya bebas pada 17 Agustus 2017 usai menjalani masa hukuman sembilan tahun atas keterlibatannya dalam pelatihan militer kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di pegunungan Jalin, Kabupaten Aceh Besar, 2010.

Namun pada 18 Agustus 2017, polisi menetapkan Oman sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam serangan teror Bom Thamrin.

Sidang Aman Abdurrahman
Terdakwa kasus dugaan teror bom Thamrin Aman Abdurrahman alias Oman Rochman (tengah) menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Asludin Atjani, kuasa hukum terdakwa Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman, mempertanyakan jaksa penuntut umum yang tidak pernah menghadirkan terpidana Iwan Darmawan Mutho alias Rois sebagai saksi dalam persidangan Oman Rochman.

"Sebenarnya fakta persidangan, dari semua saksi khususnya Abu Gar sendiri menyatakan bahwa amaliyah di Thamrin atas perintah Rois. Seharusnya Rois dihadirkan dalam persidangan. Tapi kenyataannya Rois tidak pernah dihadirkan (ke persidangan)," kata Asludin di sela-sela sidang agenda replik dan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rois adalah terpidana pelaku serangan bom terhadap Kedutaan Besar Australia di Jakarta tahun 2004.

Asludin mengatakan, Abu Gar alias Saiful Muhtohir yang berstatus terpidana kasus bom Thamrin dalam kesaksiannya mengatakan bahwa terdakwa Oman tidak pernah menyuruhnya merancang aksi terorisme. Abu Gar juga mengatakan bahwa Rois-lah inisiator bom Thamrin.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Tanggapan IAIN Tulungagung Terkait Mahasiswinya yang Diduga Terlibat ISIS

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan