Terdakwa Nadiem Makarim Bingung Pemilihan OS Laptop Dipermasalahkan
Senin, 26 Januari 2026 -
MerahPutih.com - Terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, tidak habis pikir dengan dakwaan yang mempermasalahkan tentang pemilihan operating system (OS) dalam kasus yang menjeratnya.
Menurut dia, harus ada yang meluruskan sejumlah persepsi yang dinilainya keliru terkait pengadaan laptop berbasis OS Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
“Banyak kekeliruan persepsi yang diluruskan hari ini di sidang, bahwa operating system itu tidak mengacu pada produk dan merek tertentu,” ujar Nadiem, sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1).
Baca juga:
Jurist Tan Belum Ditangkap, Kejagung Fokus Sisir Aset 'Bu Menteri' di Era Nadiem Itu
Pemilihan OS Tidak Otomatis Merujuk Merek Laptop Khusus
Nadiem menjelaskan, baik Windows maupun Chrome OS dapat digunakan oleh berbagai merek dan jenis laptop. Oleh karena itu, pemilihan OS tidak otomatis mengarah pada satu produsen tertentu.
“Kalau Windows itu misalnya, OS-nya berbagai laptop dan merek bisa digunakan. Sama juga Chrome, berbagai macam merek dan laptop,” kata dia.
Salah Kaprah di Mata Nadiem
Terdakwa menegaskan anggapan pemilihan Chrome OS berarti menunjuk produk tertentu merupakan kesalahan pemahaman. Dia menyinggung kebijakan pada periode Menteri Muhadjir Effendy yang menetapkan penggunaan OS tunggal, yakni Windows.
Baca juga:
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
“Di tahun 2020 saya menyebutnya Windows, lalu berubah oleh tim teknis di 2021 menjadi Chrome, dan tiba-tiba dipermasalahkan. Ini hal yang aneh menurut saya,” tandas pendiri Go-Jek itu.
Diketahui, Nadiem didakwa melakukan korupsi pengadaan laptop yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,18 triliun. Mentan orang nomor satu di Kemendikbudristek itu didakwa menerima uang senilai Rp 809,59 miliar. (Pon)