Terbitkan Perppu KPK, Romli Atmasasmita: Presiden Dapat Diimpeachment
Jumat, 04 Oktober 2019 -
Merahputih.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung, Prof Romli Atmasasmita menegaskan Presiden Jokowi bisa melanggar UU jika menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebelum sah revisi UU diundangkan.
"Maka Presiden melanggar UU dan dapat diimpeach," kata Romli dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (4/10).
Baca Juga:
Penerbitan Perppu KPK sebelum revisi UU KPK sah diundangkan, maka Jokowi akan melanggar UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Sehingga, ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang menjerumuskan Jokowi dengan mendesak menerbitkan untuk menganulir revisi UU KPK yang baru disahkan oleh DPR.
"Mereka yang mendorong Presiden untuk membuat Perppu pembatalan revisi UU KPK menjerumuskan Presiden ke jurang kehancuran lembaga kepresidenan," ucap Romli.
Baca Juga:
Perumus UU KPK tahun 2002 ini menyarankan, Presiden segera untuk mengundangkan hasil revisi UU KPK yang telah disahkan DPR pertengahan September 2019 lalu, dan mempercepat pelantikan pimpinan KPK yang baru.
"Saran-saran saya agar Presiden undangkan saja (revisi UU KPK) dan percepat pelantikan pimpinan KPK baru," tuturnya. (*)