Temukan 8 dari 17 Bahan Pangan Dijual di Atas HET, KPPU Tuntut Pemerintah Bertindak

Selasa, 04 Maret 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan mayoritas komoditas bahan pangan dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah di awal bulan Ramadan ini.

Temuan pelanggaran itu berdasarkan hasil survei yang dilakukan di pasar tradisional dan modern di tujuh wilayah kantor KPPU di Medan, Lampung, Bandung, Surabaya, Samarinda, Makassar, dan Yogyakarta.

Terdapat 17 komoditas pangan yang dipantau KPPU, antara lain beras, telur ayam, daging ayam, daging sapi, bawang putih, bawang merah, cabai merah, cabai rawit, dan minyak goreng curah.

Baca juga:

Jual di Atas HET Saat Ramadan, Izin Pengusaha Komoditas Pangan Bakal Dibekukan

“Dari 17 komoditas itu, kami melihat bahwa terdapat delapan komoditas yang harga jual dari HET dan HAP (harga acuan penjualan) ini cukup signifikan,” kata Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamenggala, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (4/3)

KPPU mencatat komoditas pangan yang dijual di atas HET dan HAP adalah beras medium, beras premium, telur ayam, bawang putih, minyak goreng curah, Minyak Kita, cabai rawit, dan gula pasir.

Ada dua komoditas yang harganya paling jauh menyimpang dari HET dan HAP yaitu telur ayam dan cabai rawit. Harga telur ayam di pasar tradisional Makassar paling tinggi dibandingkan daerah lain, mencapai Rp 51.000 per kg. Untuk cabai rawit termahal di Bandung dan Yogyakarta hampir 50 persen lebih mahal dari HET/HAP.

Baca juga:

Jadi Rp 200 Ribu per Kg, Harga Cabai Rawit Lombok Tengah Meroket Rp 100 Ribu Selama 3 Hari Puasa

“Kami berharap pemerintah dan pihak berwenang dapat lebih mengendalikan harga pangan menjelang Hari Raya Idulfitri,” tandas pejabat KPPU itu, dikutip Antara. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan