Tempat Wisata di Zona Merah dan Oranye Bakal Ditutup

Selasa, 11 Mei 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pemerintah bakal menutup tempat wisata di zona merah dan oranye selama libur Lebaran 2021. Hal ini untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Keputusan ini berdasarkan hasil rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penanganan Lebaran 2021 selama pandemi COVID-19.

Baca Juga

Pemprov Banten Tutup Kawasan Wisata di Zona Merah dan Oranye

"Pemerintah meminta TNI Polri tetap tegas dan konsisten dalam menegakkan kebijakan ini sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers virtual yang juga disiarkan lewat YouTube BNPB dan Sekretariat Presiden, Selasa (11/5).

Sementara, lanjut dia, tempat wisata yang berlokasi di zona kuning dan hijau diizinkan beroperasi dengan pembatasan maksimal 50% dari kapasitas. Hal ini merupakan komitmen pemerintah untuk mewujudkan COVID-19 yang terkendali sekaligus pemulihan ekonomi.

Wiku meminta pengelola tempat wisata di zona kuning dan hijau agar senantiasa berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat. Ia menekankan bahwa penerapan protokol kesehatan harus ketat di tempat wisata.

"Saya meminta pengelola wisata di zona kuning dan hijau untuk berkoordinasi dengan Satgas di daerah untuk memastikan penerapan protokol kesehatan oleh pengunjung," jelasnya.

Wiku juga meminta kepada kepala daerah dan satgas di daerah untuk melakukan sosialisasi yang baik kepada masyarakat terkait pelaksanaan ibadah saat Hari Raya Idul Fitri seperti takbiran, salat Id, dan halal bi halal.

"Kegiatan takbiran tidak boleh dilakukan secara keliling. Takbiran hanya boleh dilaksanakan di masjid dengan kapasitas terbatas," tegasnya.

Anak-anak bermain pelampung ban karet di area sungai Ciliwung, Kampung Lebak Kantin, Kelurahan Sempur, Kota Bogor, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.
Anak-anak bermain pelampung ban karet di area sungai Ciliwung, Kampung Lebak Kantin, Kelurahan Sempur, Kota Bogor, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 7 tahun 2021 bahwa kegiatan takbiran hanya dapat dilaksanakan di masjid secara terbatas dengan maksimal 10% dari kapasitas masjid dan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

Dia mengatakan silaturahmi saat Idul Fitri sangat penting dan menjadi momentum melepas kerinduan masyarakat kepada keluarganya yang tinggal jauh di kampung halaman.

“Namun, silaturahmi virtual tidak sedikitpun mengurangi esensi silaturahmi fisik,” ungkap Wiku.

Bulan Ramadan mengajarkan kita semua untuk menahan hawa nafsu dan Wiku berharap bekal Ramadan ini dapat kita petik dan terus dipertahankan walaupun Ramadan telah meninggalkan kita.

Untuk itu, masyarakat diminta untuk sabar dan menunda dahulu kegiatan mudik yang ingin dilakukan.

Jika kebijakan ini didukung penuh oleh masyarakat, maka akan menjadi modal Perayaan Hari Raya Idul Fitri seperti sediakala di tahun 2022.

Selanjutnya, terkait dengan sektor esensial, Pemerintah memastikan sektor esensial dapat beroperasi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Demi mencegah importasi kasus pun, para pekerja asing diimbau untuk menunda kepulangannya.

Demi implementasi kebijakan yang baik, Satgas Penanganan COVID-19 meminta petugas lapangan yang berjaga di pintu-pintu masuk wilayah Indonesia untuk memperketat pengawasan terhadap kedatangan WNA sesuai dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 8 Tahun 2021.

Petugas juga harus memastikan WNA yang masuk ke Indonesia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diatur di dalam surat edaran tersebut. (Knu)

Baca Juga

Masih Pandemi, Iming-iming Diskon Tidak Bisa Gaet Wisatawan Asing

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan