Tax Amnesty Sebaiknya Dilakukan Sekali Saja
Sabtu, 03 September 2016 -
MeraPutih Keuangan - Anggota DPR Komisi XI Kardaya Warnika mengatakan Undang-Undang Tax Amnesty yang diajukan pemerintah melalui Menteri Keuangan membawa dampak positif atau negatif bagi semua pihak.
"Jangan sampai pengampunan pajak diberikan tiap tahun. Cukup satu kali saja. Untuk itu, harus benar-benar matang dalam pelaksanaannya. Karena akan mempertaruhkan reputasi negara," kata Kardaya saat memberikan keterangan pada diskusi Tax Amnesty di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/9).
Menurut Kardaya DPR menyimpulkan seandainya tax amnesty tidak disetujui, maka ini menyangkut keadilan dan segala hal. Pemerintah sendiri menyampaikan krisis pendapatan maka perlu adanya dana tambahan.
"Wajar saja Karena selama ini target pajak tidak tercapai, lifting minyak dan segala macem nggak tercapai. Akhirnya kita sadar negara kondisinya krisis," jelasnya.
Kardaya menjelaskan target pemerintah Rp165 triliun adalah uang tebusan, bukan repatriasi. Bank Indonesia (BI) menurutnya maksimum Rp50-60 triliun.
"Dari yang lain ada yang menyampaikan Rp30 triliun, tapi kita sepakat negara kita krisis. Di sisi lain database nambah, kemudian repatriasi akan ada uang mengalir ke dalam agar dapat menggerkan perekonomian. Akhirnya kita bahas dan kita mengigatkan kepada pemerintah untuk waktu krusial. Asumsinya, pemerintah tidak tahu uangnya ada di mana," pungkasnya. (Abi)
BACA JUGA: