Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Tax Amnesty Sebaiknya Dilakukan Sekali Saja

Ana AmaliaAna Amalia - Sabtu, 03 September 2016
Tax Amnesty Sebaiknya Dilakukan Sekali Saja

Merahputih.com / Rizki Fitrianto.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MeraPutih Keuangan - Anggota DPR Komisi XI Kardaya Warnika mengatakan Undang-Undang Tax Amnesty yang diajukan pemerintah melalui Menteri Keuangan membawa dampak positif atau negatif bagi semua pihak.

"Jangan sampai pengampunan pajak diberikan tiap tahun. Cukup satu kali saja. Untuk itu, harus benar-benar matang dalam pelaksanaannya. Karena akan mempertaruhkan reputasi negara," kata Kardaya saat memberikan keterangan pada diskusi Tax Amnesty di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/9).

Menurut Kardaya DPR menyimpulkan seandainya tax amnesty tidak disetujui, maka ini menyangkut keadilan dan segala hal. Pemerintah sendiri menyampaikan krisis pendapatan maka perlu adanya dana tambahan.

"Wajar saja Karena selama ini target pajak tidak tercapai, lifting minyak dan segala macem nggak tercapai. Akhirnya kita sadar negara kondisinya krisis," jelasnya.

Kardaya menjelaskan target pemerintah Rp165 triliun adalah uang tebusan, bukan repatriasi. Bank Indonesia (BI) menurutnya maksimum Rp50-60 triliun.

"Dari yang lain ada yang menyampaikan Rp30 triliun, tapi kita sepakat negara kita krisis. Di sisi lain database nambah, kemudian repatriasi akan ada uang mengalir ke dalam agar dapat menggerkan perekonomian. Akhirnya kita bahas dan kita mengigatkan kepada pemerintah untuk waktu krusial. Asumsinya, pemerintah tidak tahu uangnya ada di mana," pungkasnya. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Harga Emas Stagnan Rp606.000 per Gram
  2. Rupiah dan IHSG Berjaya Pasca-Reshuffle Kabinet
  3. Harga Emas dan Buyback Kompak Naik Rp1.000 per Gram
  4. Hanya Menteri Yuddy Chrisnandi Mulai Kemasi Barang dari Rumah Dinas
  5. Tunjuk Sri Mulyani, Pengamat: Jokowi Butuh Dream Team Bangun Ekono
#Pajak #Tax Amnesty
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Ana Amalia

Happy life happy me
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Puan Desak Pemerintah Jelaskan Detail Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Pajak
DJP membuka ruang kolaborasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pembangunan jejaring informasi. Keduanya dilibatkan untuk mendukung pengawasan terhadap wajib pajak
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 43 menit lalu
Puan Desak Pemerintah Jelaskan Detail Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Pajak
Indonesia
Babinsa Diwacakanan Dilibatkan Dalam Urusan Pajak, TNI Ngaku Belum Dibicarakan
Pendampingan dilakukan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika petugas perlu mendatangi wajib pajak di lokasi yang memerlukan penanganan khusus
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Babinsa Diwacakanan Dilibatkan Dalam Urusan Pajak, TNI Ngaku Belum Dibicarakan
Indonesia
Tahun Depan, Purbaya Janji Tidak Naikkan Pajak
Perluasan basis perpajakan akan ditempuh melalui pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Tahun Depan, Purbaya Janji Tidak Naikkan Pajak
Indonesia
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Metode komunikasi juga perlu disesuaikan dengan karakter masyarakat dan pelaku ekonomi agar informasi lebih mudah dipahami serta mampu menghilangkan keraguan responden.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Indonesia
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
PKS mendesak pemerintah mengevaluasi pajak pencairan JHT agar tidak membebani pekerja. Netty Prasetiyani menilai regulasi lama sudah tidak relevan dan perlu ditinjau ulang.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
Indonesia
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Indonesia
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Menjual barang senilai Rp 2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp 2.000.000 = Rp10.000
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Indonesia
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Indonesia
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
pungutan hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp 500 juta dalam satu tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
Indonesia
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Evaluasi juga diperlukan agar insentif atau perlakuan khusus tidak justru lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Bagikan