Tax Amnesty Jilid III Mencuat, ini nih Kriteria Bisa Dapat Pengampunan
Senin, 22 September 2025 -
MERAHPUTIH.COM - WACANA pengampunan pajak alias tax amnesty kembali mencuat. Rencana ini telah menjadi pembahasan pro dan kontra di masyarakat. Wacana tax amnesty jilid III sudah mulai mencuat sejak akhir 2024. Sebelumnya, jilid I progam ini telah dilaksanakan pada 2016 dan jilid II pada 2022.
Praktik tax amnesty ini juga berlangsung di beberapa negara Asia dan Eropa, seperti Australia, Belgia, Rusia, Afrika Selatan, Spanyol, Kanada, Jerman, Yunani, Italia, Portugal, dan Amerika Serikat (AS).
Tax amnesty merupakan 'kemudahan' dengan menghapuskan pajak yang terutang. Pemilik wajib pajak tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan jika mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.
Bagi Indonesia, amnesti pajak merupakan instrumen pemerintah yang tidak semata-mata berfungsi sebagai sumber pendapatan negara (budgeter), tapi juga berfungsi lebih untuk memindahkan harta (reguler) dari orang kaya kepada orang miskin, memindahkan harta dari negara lain ke Indonesia (repatriasi), dan menaman modal (investasi) baru yang menciptakan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Baca juga:
Tidak Setuju Tax Amnesty Jilid 3, Menkeu Purbaya: Insentif untuk Kibul-Kibul
Kriteria untuk Dapat Amnesti Pajak
Pengajuan amnesti pajak hanya menyasar orang-orang yang memiliki pendapatan di atas pengurangan penghasilan bruto pada perhitungan pajak penghasilan orang pribadi (PTKP).
Selain orang yang bisa mengikuti tax amnesty ialah wajib pajak yang memiliki pendapatan di atas PTKP, wajib pajak yang memiliki harta yang dibeli dari penghasilan dalam bentuk tanah, rumah, kendaraan atau lainnya, tapi tak memiliki sertifikat atas harta tersebut, tetap bisa mengikuti pengampunan pajak. Hartanya dilaporkan dalam surat pernyataan harta (SPH) dengan bukti kepemilikan yang ada.
Sementara itu, mereka yang tidak bisa mengikuti amnesti pajak ialah wajib pajak yang sedang dilakukan penyidikan dan telah P-21, dalam proses peradilan, dan wajib pajak yang sedang menjalani hukuman atas pidana di bidang perpajakan.
Kemudian wajib pajak bendahara atau wajib pajak yang tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Badan seperti wajib pajak Joint Operation karena wajib pajak yang hanya memiliki kewajiban pajak sebagai pemotong/pemungut sehingga tidak dapat mengikuti amnesti pajak.(tka)
Baca juga:
Menkeu Klaim Singapura Negara Asal Terbesar Deklarasi Tax Amnesty Jilid II