Taufik Gerindra Angkat Suara Namanya Disebut di Sidang Dugaan Korupsi Tanah Munjul

Kamis, 03 Februari 2022 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, Mohamad Taufik angkat bicara namanya disebut terlibat dalam pembelian lahan Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Nama Taufik disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Taufik mengaku sudah dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembelian tanah Munjul,

"Saya sudah di-BAP. Saya enggak tahu sama sekali soal Munjul," kata Taufik saat dikonfirmasi, Kamis (3/2) malam.

Baca Juga

Kasus Tanah Munjul, KPK Dalami Keterlibatan Boy Sadikin dan Enam Legislator DKI

Ketua Penasehat Gerindra DKI Jakarta ini menegaskan tidak tahu menahu soal kasus lahan Munjul yang diperuntukan untuk program Rumah DP Nol Rupiah andalan Anies Baswedan.

"Ya mestinya di BAP saja lihat," ucapnya.

Nama Taufik disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Munjul, Jakarta Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (3/2).

Hal tersebut tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya, Yoory Corneles Pinontoan sebagai terdakwa yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang.

Jaksa Takdir Suhan awalnya sempat meminta Yoory mengingat terkait sejumlah pekerjaan dalam pengadaan tanah Munjul. Hingga akhirnya, Jaksa Takdir Suhan membacakan BAP nomor 75 milik Yoory saat masih penyidikan di KPK.

"Di BAP 75 dapat saya sampaikan bahwa saya tidak ingat apakah anggota DPRD DKI Fraksi Gerindra. Namun saya pernah diingatkan oleh Yadi. Bahwa pernah ditelepon oleh Taufik, di mana meminta kepada saya agar membantu Tommy Ardian (Direktur Utama PT Adonara Propertindo) dalam proses pembayaran tahap II terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur," Isi BAP milik Yoory yang dibacakan Jaksa KPK.

Baca Juga

Sidang Perdana Bekas Anak Buah Anies Terkait Korupsi Lahan Munjul

Tommy diketahui merupakan terdakwa dalam kasus pengadaan lahan Munjul.

Setelah membacakan, Jaksa Takdir mengkonfirmasi kepada terdakwa Yoory. Mendengar itu, Yoory mengaku saat itu hanya mendapatkan informasi dari Senior Manager PPSJ bernama Yadi terkait adanya permintaan Taufik.

"Itu yang menurut saya, saya mendapat informasi dari pak Yadi seperti itu," jawab Yoory.

Lebih lanjut, kata Yoory, seingatnya mengetahui tersebut dari Yadi, bahwa Taufik hanya bertugas memantau dalam pengerjaan proyek Sarana Jaya.

"Saya tidak mengingat itu ya. Tapi yang saya tahu beliau melakukan monitor terhadap kegiatan sarana jaya," imbuhnya.

Baca Juga

Kasus Tanah Munjul, Eks Bos Sarana Jaya Segera Diadili

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Yoory didakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 152.565.440.000.00 terkait kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.

Yoory didakwa korupsi bersama-sama Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian; Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar (RHI).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa. Sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum," ujar Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan dakwaan. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan