Tarif Resmi Fotografi Komersial di Tebet Eco Park dan RTH Jakarta

Rabu, 22 Oktober 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta menegaskan bahwa masyarakat tidak dikenakan biaya apa pun alias gratis untuk aktivitas fotografi yang bersifat nonkomersial di ruang terbuka hijau (RTH), termasuk di Tebet Eco Park.

Namun, untuk aktivitas fotografi dengan tujuan komersial, Distamhut menetapkan tarif yang diatur sesuai dengan aturan retribusi resmi daerah.

Kepala Distamhut DKI Jakarta, Fajar Sauri, menyatakan bahwa masyarakat bebas beraktivitas dan berfoto di taman secara gratis selama kegiatannya tidak bersifat komersial. Ia juga mengimbau masyarakat untuk saling menghormati dan menjaga kenyamanan pengguna taman lainnya.

Baca juga:

Viral Pungli Foto di Tebet Eco Park, Pemprov DKI Tegaskan Taman Milik Bersama

"Kami tegaskan bahwa tidak ada larangan maupun pungutan biaya untuk aktivitas fotografi nonkomersial di ruang terbuka hijau, termasuk taman, hutan kota, TPU, dan jalur hijau," ujar Fajar, Rabu (22/10).

Aturan Retribusi untuk Fotografi Komersial

Fajar mengingatkan bahwa segala bentuk pungutan liar (pungli) tidak dibenarkan dan harus dilaporkan melalui kanal pengaduan resmi Pemprov DKI Jakarta untuk segera ditindaklanjuti.

"Kami berharap masyarakat turut mengawasi agar ruang publik tetap menjadi milik bersama yang nyaman, aman, dan bebas dari pungutan ilegal," katanya.

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kegiatan fotografi yang bersifat komersial dikenakan tarif retribusi yang meliputi:

  1. Pemakaian fasilitas kehutanan/hutan kota: Rp1.000.000 per lokasi/hari (3 hari pertama)

  2. Pemakaian lokasi shooting film di taman: Rp500.000 per lokasi/hari (3 hari pertama)

  3. Shooting iklan, film, sinetron di taman: Rp5.000.000 per pemakaian (6 jam)

  4. Pemakaian lokasi taman pemakaman untuk shooting/pengambilan gambar: Rp3.000.000 per lokasi/hari.

Baca juga:

Viral Komunitas Fotografer Minta Pungutan Rp 500 Ribu, Anak Buah Pramono Tegaskan Taman Eco Park Bukan Lahan 'Preman' Berkedok Komunitas

Ketentuan ini dibuat untuk membedakan secara jelas antara kegiatan pribadi dan kegiatan komersial agar pengelolaan taman tetap transparan dan tertib.

"Kami ingin memastikan taman tetap menjadi ruang publik yang inklusif dan bebas diakses warga, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi kegiatan komersial yang memanfaatkan ruang terbuka hijau," tandasnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan