Tarif Pasang Baru PAM Jakarta Naik per 1 April, Ada yang Sampai 466 Persen

Jumat, 01 April 2022 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - BUMD DKI Jakarta, PAM Jaya menyesuaikan biaya sambungan baru kepada golongan tarif IIIA, IIIB, IVA, IVB, dan Khusus mulai Jumat (1/4) dengan nilai penyesuaian bervariasi hingga ada yang naik di atas 400 persen.

PAM Jaya beralasan penyesuaian biaya dilakukan setelah 14 tahun atau sejak 2008 tidak pernah melakukan perubahan biaya sambungan baru. Kenaikan tarif berlaku untuk biaya penyambungan berdasarkan ukuran diameter meter air dan biaya administrasi. Uang jaminan langganan (UJL) tidak mengalami kenaikan untuk seluruh golongan konsumen.

Baca Juga

Pam Jaya Gandeng Kejati DKI Akhiri Perjanjian Swastanisasi Air Bersih

"Kami melakukan dengan mempertimbangkan kenaikan harga bahan material sambungan baru serta biaya tenaga yang dibutuhkan," kata Direktur Utama PAM Jaya Syamsul Bachri Yusuf, dilansir Antara di Jakarta.

Sebagai gambaran untuk kelompok IIIA-IIIB dengan ukuran meter air 0,5 inchi, total biaya sambungan baru menjadi Rp1.420.500 dari biaya sebelumnya pada 2008 sebesar Rp961.500 atau mengalami penyesuaian sekitar 47,7 persen.

Adapun rinciannya adalah biaya sambungan baru untuk ukuran meter air 0,5 inchi itu menjadi Rp1.315.500 dari sebelumnya Rp 879.000, biaya administrasi menjadi Rp50.000 dari sebelumnya Rp 27.500 dan biaya UJL tetap Rp 55.000.

Baca Juga

PAM Jaya Didesak Hentikan Kerja Sama dengan Palyja

Untuk ukuran meter air 0,75 inchi atau 3/4 inchi, total biaya sambungan baru menjadi Rp 9.862.000 dari sebelumnya Rp 1.742.500, atau naik sekitar 466 persen. Adapun rinciannya adalah biaya sambungan baru untuk ukuran 3/4 inchi Rp 9.757.000 dari sebelumnya Rp 1.660.000 dan biaya administrasi menjadi Rp 50.000 dari sebelumnya Rp27.500 serta UJL masih tetap Rp55.000.

Biaya penyesuaian sambungan baru dapat diamati dari tabel berikut ini:

Tabel rincian biaya sambungan baru PAM Jaya mulai Jumat (1/4/2022). ANTARA/HO-PAM Jaya

Penyesuaian biaya tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Utama PAM JAYA nomor 58 tahun 2022 tentang Biaya Penyambungan Air Minum menggantikan Keputusan Direktur Utama PAM JAYA nomor 64 tahun 2008.

Baca Juga:

Anies Copot Priyatno Bambang dari Dirut PAM Jaya

Berikut kelompok tarif PAM Jaya:

Tarif I: Tempat Ibadah, Hidran dan Ledeng Umum Asrama dan Badan Sosial, Rumah Yatim Piatu dan sejenisnya;

Tarif II: Rumah Sakit, Pemerintah Rumah Tangga Sangat Sederhana, Stasiun Air dan Mobil Tangki Rumah Susun Sangat Sederhana dan sejenisnya;

Tarif III A: Rumah Tangga Sederhana, Rumah Susun Sederhana dan Sejenisnya;

Tarif III B: Rumah Tangga Menengah, Rumah Susun Menengah, Kios, Warung, Bengkel Kecil, Usaha Kecil, Usaha Kecil dalam Rumah Tinggal, Rusun Menengah dan sejenisnya;

Tarif IV A: Rumah Tangga Mewah, Kedutaan/Konsulat, Kantor Instansi Pemerintah, Kantor Perwakilan Asing, Lembaga Swasta Komersial, Instansi Perguruan/Kursus, Instansi ABRI, Bengkel Menengah, Usaha Menengah, Usaha Menengah dalam Rumah Tangga, Tempat Pangkas Rambut, Penjahit, Rumah Makan/Restoran Kecil, Rumah Sakit Swasta/ Poliklinik/ Laboratorium, Praktek Dokter, Kantor Pengacara, Hotel Melati/Non Bintang, Industri Kecil, Rumah Susun Mewah;

Tarif IV B: Hotel Berbintang 1,2,3/ Motel, Steambath, Salon Kecantikan, Night Club/Kafe, Bank, Service Station, Bengkel Besar Perusahaan Perdagangan/Niaga, Hotel Berbintang 4,5, Gedung Bertingkat Tinggi/Condominium, Pabrik Es, Pabrik Makanan/Minuman, Pabrik Kimia/Obat/Kosmetik, Pabrik/Gudang Perindustrian, Pabrik Tekstil, Pergudangan Industri Lainnya, Tongkang Air, PT. Jaya Ancol;

Khusus: BPP Tanjung Priok dan Kepulauan Seribu. (*)

Baca Juga

PAM Jaya Targetkan Cakupan Air Bersih di Jakarta Capai 82 Persen pada 2023

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan