Targetkan Pembeli Rokok Ilegal, Purbaya Pertimbangkan Ubah Struktur Cukai Hasil Tembakau
Rabu, 14 Januari 2026 -
MerahPutih.com - Baru baru ini, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan secara nasional telah menyita 1,4 miliar batang rokok ilegal dalam 20.102 penindakan sejak tahun 2025 sampai sekarang, dengan kasus terakhir 160 juta batang di Pekanbaru.
Bea Cukai telah melakukan penindakan pada tahun 2025 dengan nilai barang bukti mencapai Rp 9,8 triliun. Dibandingkan tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 2,1 persen atau Rp 210 miliar secara nilai barang.
Meningkatkan konsumsi rokok ilegal atau rokok tanpa cukai, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menambah satu lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun ini.
“Kami akan memastikan satu layer baru mungkin, masih didiskusikan ya,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/1).
Penambahan satu lapis tarif itu bertujuan untuk memberikan ruang kepada pelaku rokok ilegal untuk beralih ke jalur legal.
Cara itu dilakukan untuk memastikan para pelaku industri rokok menyetor kewajiban mereka membayar pajak kepada negara.
Purbaya bakal mengenakan sanksi tegas bila masih ada yang mangkir dari kewajibannya.
“Saya sudah kasih sinyal ke mereka. Setelah peraturan keluar, mungkin minggu depan kali ya, kalau mereka masih main-main, saya akan hantam semuanya. Nggak ada ampun lagi,” tambahnya.
Struktur tarif CHT telah disederhanakan dari sebelumnya 19 lapis pada 2009 menjadi 8 lapis pada 2022. Aturan terakhir tentang struktur tarif CHT tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024.