Tanpa Dokumen Kesehatan, Puluhan Ribu Butir Telur Boiler Diamankan

Jumat, 01 September 2017 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Polres Gilimanuk berhasil mengagalkan pengiriman barang tanpa dokumen resmi berisikan telur ayam boiler dari Jembrana ke Malang, Kamis (31/8).

Telur ayam boiler tersebut diangkut menggunakan mobil pick up L300 bernomor polisi N 8018 DL yang dikendarai oleh Budiarto (47) asal Malang. Kendaraan tersebut mengangkut 80 ribu butir telur ayam dengan berat empat ribu kilogram.

"Pengemudi mengaku tidak mengetahui kalau pengiriman telur antarpulau harus membawa Dokumen Kesehatan dari Karantina Gilimanuk," kata Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi.

Dikarenakan dokumen kesehatan dari Karantina Pertanian Gilimanuk itu tidak lengkap, maka 80 ribu butir telur ayam tersebut diamankan di Polsek Gilimanuk, yang kemudian diserahkan ke Mapolres Gilimanuk.

"Selanjutnya barang bukti tersebut kita serahkan kepada Karantina Pertanian Wilker Gilimanuk untuk dilakukan tindakan selanjutnya," kata Muliyadi.

Menurutnya, pengiriman hewan, ikan, dan mikroorganisme pengganggu tumbuhan, bahan asal hewan dan ikan, hasil bahan asal hewan dan ikan antarpulau harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan dari Kantor Karantina asal, sesuai dengan UU No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. (*)

Berita ini merupakan laporan dari kontributor Merahputih.com untuk wilayah Bali dan sekitarnya, Raiza Andini. Baca berita terkait Bali lainnya di: Penambak Garam Panen Raya Di Musim Kemarau

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan