Tanggapi Permintaan SKCK Dihapus karena Persulit Eks Napi Cari Kerja, Polri Berdalih untuk Alasan Keamanan

Senin, 24 Maret 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Polri angkat suara terkait usulan dari Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) yang meminta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dihapuskan.

Korps Bhayangkara sepertinya belum sepakat dengan usulan itu. Karo Penmas Divisi Humas Polri Birgjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap manfaat dari SKCK tersebut.

Selain untuk keperluan melamar pekerjaan, juga sebagai catatan kejahatan atau kriminalitas terhadap masyarakat dalam upaya pengawasan.

"Manfaatnya ini juga dalam rangka meningkatkan keamanan dan tentu juga dalam pelayanan. Kemudian juga memudahkan proses dalam pengetahuan dan juga membantu dalam pengawasan dan pengendalian keamanan," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/3).

Baca juga:

Polisi Tampung Usulan Penghapusan SKCK, Bakal Beri Catatan Khusus

Trunoyudo menyebut, penerbitan SKCK saat ini telah sesuai dengan pendekatan perundang-undangan. SKCK merupakan syarat operasional dalam pelayanan masyarakat.

"Dalam hal ini perlu kami jelaskan bahwasanya semua masyarakat yang akan membuat SKCK akan kami layani. Dan itu juga berdasarkan pada permintaan dari beberapa masyarakat untuk khususnya adalah salah satunya misalkan pelamaran dalam bekerja," ungkap Trunoyudo yang juga mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Meski begitu, Trunoyudo menyebut jika memang SKCK dirasa menghambat, maka usulan tersebut akan dibahas. Untuk kemudian dicarikan solusinya demi memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

Baca juga:

Tak Perlu Lagi Datang ke Kantor Polisi, Begini Cara dan Biaya Urus SKCK Online

Sekedar informasi, Kementerian HAM mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Mereka mengusulkan agar SKCK dihapus lantaran dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.

Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo mengatakan surat tersebut ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai dan telah dikirim ke Mabes Polri pada Jumat lalu.

Dia menjelaskan, usulan tersebut muncul setelah Kementerian HAM melakukan pengecekan ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah.

Dalam kunjungan tersebut, ditemukan narapidana residivis. Mantan narapidana kembali dibui karena kesulitan mencari pekerjaan setelah keluar dari lapas sehingga terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum.

Mereka terbebani dengan adanya SKCK yang menjadi syarat pada lowongan kerja.

Menurut Nicholay, sekalipun mantan narapidana mendapatkan SKCK, terdapat keterangan yang menyatakan bahwa mereka pernah dipidana. Oleh sebab itu, sulit bagi perusahaan atau tempat pekerjaan lain mau menerima mantan narapidana. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan