Tanggapi Mobil Pelat Merah Masuk Jalur Transjakarta, Gubernur Pramono: Pasti Di-bully Publik
Kamis, 25 September 2025 -
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengaku heran masih ada kendaraan berpelat merah yang nekat melintasi jalur khusus bus Transjakarta di era teknologi yang serba masif.
Menurutnya, perilaku pengendara yang menerobos jalur busway demi menghindari kemacetan lambat laun akan mendapat sanksi sosial dari masyarakat.
"Ini pasti di-bully oleh publik. Eranya sudah era digital, sehingga orang dengan sangat gampang mengetahui. Saya berdoa mudah-mudahan yang menggunakan pelat merah itu ketahuan," kata Pramono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (25/9).
Baca juga:
Mobil Negara Bukan Berarti Bebas Masuk Jalur TransJakarta, STNK-nya Bakal Diblokir
Dalam Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan melanggar rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Pramono menegaskan, tidak ada kendaraan apa pun selain kendaraan darurat yang boleh masuk jalur busway, termasuk kendaraan dinas maupun pejabat yang menggunakan pengawalan.
"Kalau saya tahu pasti akan saya suruh stop. Enggak boleh sekarang ini orang semena-mena menggunakan 'tot-tat-tot-tot', lalu masuk jalur busway dan sebagainya," ujarnya.
Sebelumnya, ramai di media sosial sebuah video yang merekam dua kendaraan berpelat merah melintasi jalur Transjakarta Koridor 13 pada Rabu (24/9) pagi. Aksi itu menuai banyak kritik dari warganet. (Asp)