Tanggapan Mendag dan Bea Cukai Soal 250 Ton Beras Impor di Aceh
Selasa, 25 November 2025 -
MerahPutih.com - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memutuskan satu gudang beras milik pengusaha swasta di Sabang, Aceh, disegel karena melakukan impor beras sebanyak 250 ton secara ilegal, tanpa ada persetujuan pemerintah pusat.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menanggapi temuan impor beras 250 ton secara ilegal di Sabang, Aceh.
"Kemarin, sudah ditangani ya, sudah ditangani. Pak Amran (Menteri Pertanian Amran Sulaiman) juga sudah (menjelaskan)," kata Mendag Budi saat ditemui di Jakarta, Selasa.
Pria yang juga akrab disapa Busan itu menilai, impor beras tidak diperlukan karena stok beras dalam negeri masih banyak dan bahkan surplus.
Baca juga:
Mentan Larang 1 Liter Pun Beras Impor Masuk Pasar Indonesia
"Arahan Presiden (Prabowo Subianto) kan kita memang tidak impor, karena kita surplus. Di dalam negeri masih banyak, kenapa harus impor?" ujar dia.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budhi Utama menegaskan tidak pernah memberikan izin terhadap masuknya 250 ton beras impor ilegal melalui Sabang, Aceh.
"Impor beras ilegal yang pasti kita enggak mengizinkan itu. Makanya, ketika barang itu masuk, langsung disegel," kata Djaka seusai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (24/11/2025).
Djaka menjelaskan bahwa impor tersebut sebelumnya mendapat izin dari Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BPKS) Sabang.
Namun, selama tidak ada restu dari pemerintah pusat, Bea Cukai bertugas memastikan beras itu tidak beredar di tengah masyarakat.