Tanggapan Jokowi Terkait Penetapan Kepala Basarnas jadi Tersangka Kasus Suap

Kamis, 27 Juli 2023 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi hal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan terkait perkara suap yang melibatkan Henri.

Baca Juga

Mabes TNI Jadi Lokasi Transaksi Suap Kabasarnas Henri Alfiandi

"Kalau memang ada yang melompati sistem dan mengambil sesuatu dari situ (sistem lelang pengadaan), ya, kalau terkena OTT (operasi tangkap tangan), ya, hormati proses hukum yang ada," ucap Jokowi di Jakarta, Kamis(27/7).

Kepala Negara menjelaskan pihaknya telah berupaya membenahi sistem pengadaan barang dan jasa di kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) di Tanah Air, salah satunya ialah dengan menerapkan e-Katalog.

Saat ini, lanjut Jokowi, jumlah produk di e-Katalog telah meningkat pesat menjadi 4 juta produk, dari yang sebelumnya hanya 10 ribu. Hal itu menandakan sudah ada perbaikan sistem pengadaan di lembaga pemerintah.

Baca Juga

KPK: Kabasarnas Henri Alfiandi Diduga Terima Suap Rp 88,3 Miliar

Namun demikian, tambahnya, apabila ada oknum yang berupaya mengakali sistem pengadaan tersebut dengan cara yang melanggar hukum, maka akan diproses secara hukum.

Seperti diketahui, Henri Alfiandi jadi tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Dia diduga menerima uang sebesar Rp 88,3 miliar dari sejumlah proyek di Basarnas sejak 2021.

Selain Henri, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka adalah Koorsmin Kabasarnas, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA). (Knu)

Baca Juga

KPK Tetapkan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Tersangka Suap

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan