Tanggap Darurat Di Sumut Diperpanjang Sampai Akhir Tahun

Kamis, 25 Desember 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah Daerah Sumatera Utara kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana banjir dan longsor di daerah itu hingga 31 Desember 2025.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/906/KPTS/2025 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Gempa Bumi di Wilayah Provinsi Sumatera Utara.

"Memperhatikan dampaknya, serta langkah evakuasi hingga kebutuhan pemulihan di wilayah terdampak, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperpanjang status tanggap darurat bencana hingga 31 Desember 2025," ucap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut Erwin Hotmansah Harahap di Medan, Kamis (25/12).

Keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang perpanjangan status tanggap darurat ini merupakan yang kedua kalinya, setelah keputusan Nomor 188.44/863/KPTS/2025 yang berlaku selama 14 hari terhitung 11 Desember hingga 24 Desember 2025.

Baca juga:

11 Daerah di Aceh Perpanjang Lagi Masa Tanggap Darurat

Perpanjangan itu juga melanjutkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/836/KPTS/2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Gempa Bumi di Wilayah Provinsi Sumatera Utara pada 27 November hingga 10 Desember 2025.

"Keputusan ini muncul setelah Gubernur menggelar rapat evaluasi penanganan bencana Sumatera Utara pada 23 Desember 2025," beber Erwin.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyebutkan, hingga hari ini jumlah korban jiwa akibat banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi di Sumatera mencapai 1.135 orang dengan 173 orang hilang. Di antaranya Sumatera Utara korban jiwa 371 orang meninggal dan 70 orang hilang. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan