Tangerang Kota Buka Posko THR 2024, ini Lokasinya

Kamis, 28 Maret 2024 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang membuka Posko Pengaduan THR 2024. Posko tersenut berada di Lantai 2, Gedung Disnaker, Jalan Perintis Kemerdekaan II Nomor I, Cikokol, Babakan, Kecamatan Tangerang.

Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan mengatakan, Posko Pengaduan THR ini dibuka sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja atau Butuh di Perusahaan.

“Posko Pengaduan THR dibuka setiap hari kerja, yakni Senin-Jumat mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Para pekerja bisa memanfaatkan layanan ini untuk segera ditangani, ditindaklanjut atau dilakukan mediasi untuk hasil yang baik untuk semua pihak, sesuai dengan aturan yang diberlakukan,” tutur Ujang, Kamis (28/3).

Baca juga:

Dishub Kota Tangerang Nyatakan Bus Berklakson Telolet Tidak Layak Jalan

Posko Pengaduan THR Kota Tangerang buka setiap Senin-Jumat
Posko Pengaduan THR Kota Tangerang buka setiap Senin-Jumat. Foto: Dok/Humas Pemkot Tangerang
>Ujang menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemberian THR keagamaan. Mulai dari pemberian THR keagamaan yang merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada atau buruh.

Lalu, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang dianggap memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

“Selain itu, kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” katanya.

Baca juga:

Polres Metro Tangerang Kota Buka Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik

Ujang menegaskan, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Besarannya, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih diberikan satu bulan upah. Sedangkan satu bulan atau kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional sesuai dengan perhitungan.

“THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. Jika menemukan hal-hal yang tak sesuai aturan manfaatkan posko pengaduan THR untuk menyelesaikan perselisihan terkait nominal ataupun waktu pemberian THR,” tegasnya. (*)

Baca juga:

Rekomendasi Kuliner di Pasar Lama Tangerang untuk Berbuka Puasa

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan