Tangerang Kota Buka Posko THR 2024, ini Lokasinya

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 28 Maret 2024
Tangerang Kota Buka Posko THR 2024, ini Lokasinya

Posko Pengaduan THR 2024 di Tangerang Kota. Foto: Dok/Pemkot Tangerang

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang membuka Posko Pengaduan THR 2024. Posko tersenut berada di Lantai 2, Gedung Disnaker, Jalan Perintis Kemerdekaan II Nomor I, Cikokol, Babakan, Kecamatan Tangerang.

Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan mengatakan, Posko Pengaduan THR ini dibuka sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja atau Butuh di Perusahaan.

“Posko Pengaduan THR dibuka setiap hari kerja, yakni Senin-Jumat mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Para pekerja bisa memanfaatkan layanan ini untuk segera ditangani, ditindaklanjut atau dilakukan mediasi untuk hasil yang baik untuk semua pihak, sesuai dengan aturan yang diberlakukan,” tutur Ujang, Kamis (28/3).

Baca juga:

Dishub Kota Tangerang Nyatakan Bus Berklakson Telolet Tidak Layak Jalan

Posko Pengaduan THR Kota Tangerang buka setiap Senin-Jumat
Posko Pengaduan THR Kota Tangerang buka setiap Senin-Jumat. Foto: Dok/Humas Pemkot Tangerang

Ujang menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemberian THR keagamaan. Mulai dari pemberian THR keagamaan yang merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada atau buruh.

Lalu, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang dianggap memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

“Selain itu, kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” katanya.

Baca juga:

Polres Metro Tangerang Kota Buka Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik

Ujang menegaskan, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Besarannya, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih diberikan satu bulan upah. Sedangkan satu bulan atau kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional sesuai dengan perhitungan.

“THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. Jika menemukan hal-hal yang tak sesuai aturan manfaatkan posko pengaduan THR untuk menyelesaikan perselisihan terkait nominal ataupun waktu pemberian THR,” tegasnya. (*)

Baca juga:

Rekomendasi Kuliner di Pasar Lama Tangerang untuk Berbuka Puasa

#THR #Posko Pengaduan THR #Lebaran
Bagikan
Ditulis Oleh

Soffi Amira

Berita Terkait

Indonesia
Urbanisasi Pasca Lebaran: 7.911 Pendatang Baru Geruduk Jakarta
Berdasarkan data lebih dari 57 persen pendatang baru yang datang ke Jakarta berada pada usia produktif yaitu 20-39 tahun
Wisnu Cipto - Minggu, 19 April 2026
Urbanisasi Pasca Lebaran: 7.911 Pendatang Baru Geruduk Jakarta
Indonesia
Ini Lokasi Parkir Pengunjung Lebaran Betawi di Lapangan Banteng Jakarta
Masyarakat yang akan menyaksikan kegiatan Lebaran Betawi 2026 dilarang memarkirkan kendaraan di badan jalan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 April 2026
Ini Lokasi Parkir Pengunjung Lebaran Betawi di Lapangan Banteng Jakarta
Indonesia
Volume Kendaraan Masih Tinggi, Arus Balik Masih Dirasakan di Tol Jakarta-Cikampek
Berdasarkan data pemantauan Jasa Marga, volume lalu lintas keluar Jakarta mencapai 3,25 juta kendaraan atau meningkat 18,4 persen dibanding kondisi normal dan 2,3 persen dibandingkan Lebaran 2025
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Volume Kendaraan Masih Tinggi, Arus Balik Masih Dirasakan di Tol Jakarta-Cikampek
Fun
8 Cara Mengatasi Post Holiday Blues setelah Lebaran, Biar Kembali Semangat!
Ada cara mengatasi post holiday blues setelah Lebaran. Meski terasa mengganggu, kondisi ini bisa diatasi dengan beberapa langkah.
Soffi Amira - Senin, 30 Maret 2026
8 Cara Mengatasi Post Holiday Blues setelah Lebaran, Biar Kembali Semangat!
Indonesia
Ribuan Kendaraan Belum Menyebrang ke Bali Usai Lebaran, Kemenhub Janjikan Tambah Kapal
Apabila sangat diperlukan jumlah kapal bisa ditambah menjadi 35 sampai dengan 40 kapal dan akan ada 2 kapal bantuan yang kapasitasnya 60 hingga 80 kendaraan
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 28 Maret 2026
Ribuan Kendaraan Belum Menyebrang ke Bali Usai Lebaran, Kemenhub Janjikan Tambah Kapal
Indonesia
Okupansi Kereta Api Melampaui 140 Persen pada Puncak Arus Balik Lebaran 2026
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat fase arus balik Angkutan Lebaran 2026 mencapai puncaknya dengan lonjakan volume pelanggan yang signifikan.
Frengky Aruan - Jumat, 27 Maret 2026
Okupansi Kereta Api Melampaui 140 Persen pada Puncak Arus Balik Lebaran 2026
Indonesia
Polda Metro Jaya Turunkan 2.470 Personel Pastikan Keamanan Jabodetabek Tetap Kondusif Pasca Lebaran 2026
Polda Metro Jaya menggelar Apel Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka pengamanan pasca Operasi Ketupat Jaya 2026 di Stadion Presisi Polda Metro Jaya, Kamis (26/3).
Frengky Aruan - Kamis, 26 Maret 2026
Polda Metro Jaya Turunkan 2.470 Personel Pastikan Keamanan Jabodetabek Tetap Kondusif Pasca Lebaran 2026
Indonesia
256 Ribu Kendaraan Melintas dalam Sehari di Jalan Tol saat Puncak Arus Balik Lebaran 2026
"Ini juga terbanyak arus balik sepanjang sejarah ini karena tahun lalu adalah 223.163, jadi ada peningkatan 14,8 persen," kata Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho
Frengky Aruan - Rabu, 25 Maret 2026
256 Ribu Kendaraan Melintas dalam Sehari di Jalan Tol saat Puncak Arus Balik Lebaran 2026
Indonesia
Penumpang Whoosh Jakarta-Bandung Tembus 24 Ribu dalam Sehari saat Puncak Arus Balik Lebaran 2026
Lonjakan penumpang pada 24 Maret juga tercermin dari tingginya okupansi perjalanan, khususnya dari arah Bandung menuju Jakarta.
Frengky Aruan - Rabu, 25 Maret 2026
Penumpang Whoosh Jakarta-Bandung Tembus 24 Ribu dalam Sehari saat Puncak Arus Balik Lebaran 2026
Indonesia
Gubernur Pramono Tegaskan Jakarta Terbuka bagi Siapa Pun Pendatang dengan Catatan
“Jadi bagi siapapun warga negara Indonesia yang mau datang ke Jakarta, Jakarta terbuka, tetapi Jakarta tentunya juga mensyaratkan orang untuk bekerja itu harus dengan kapasitas, kapabilitas, atau yang menjadi kebutuhan,” kata Pramono.
Frengky Aruan - Rabu, 25 Maret 2026
Gubernur Pramono Tegaskan Jakarta Terbuka bagi Siapa Pun Pendatang dengan Catatan
Bagikan