Tangerang Kota Buka Posko THR 2024, ini Lokasinya


Posko Pengaduan THR 2024 di Tangerang Kota. Foto: Dok/Pemkot Tangerang
MerahPutih.com - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang membuka Posko Pengaduan THR 2024. Posko tersenut berada di Lantai 2, Gedung Disnaker, Jalan Perintis Kemerdekaan II Nomor I, Cikokol, Babakan, Kecamatan Tangerang.
Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan mengatakan, Posko Pengaduan THR ini dibuka sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja atau Butuh di Perusahaan.
“Posko Pengaduan THR dibuka setiap hari kerja, yakni Senin-Jumat mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Para pekerja bisa memanfaatkan layanan ini untuk segera ditangani, ditindaklanjut atau dilakukan mediasi untuk hasil yang baik untuk semua pihak, sesuai dengan aturan yang diberlakukan,” tutur Ujang, Kamis (28/3).
Baca juga:
Dishub Kota Tangerang Nyatakan Bus Berklakson Telolet Tidak Layak Jalan

Ujang menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemberian THR keagamaan. Mulai dari pemberian THR keagamaan yang merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada atau buruh.
Lalu, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang dianggap memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
“Selain itu, kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” katanya.
Baca juga:
Polres Metro Tangerang Kota Buka Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik
Ujang menegaskan, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Besarannya, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih diberikan satu bulan upah. Sedangkan satu bulan atau kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional sesuai dengan perhitungan.
“THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. Jika menemukan hal-hal yang tak sesuai aturan manfaatkan posko pengaduan THR untuk menyelesaikan perselisihan terkait nominal ataupun waktu pemberian THR,” tegasnya. (*)
Baca juga:
Rekomendasi Kuliner di Pasar Lama Tangerang untuk Berbuka Puasa
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
Pakai Drone Thermal, Rata-Rata Respons Situasi Darurat Basarnas 2 Kali Lebih Cepat Jadi 15,7 Menit

Menhub Sebut Kebijakan WFA Ubah Pola Mudik Lebaran 2025

[HOAKS atau FAKTA]: Tarian Pemanggil THR Merupakan Tari Hora, Tradisi Khas Yahudi Israel
![[HOAKS atau FAKTA]: Tarian Pemanggil THR Merupakan Tari Hora, Tradisi Khas Yahudi Israel](https://img.merahputih.com/media/e9/d8/0a/e9d80a636ca5c40e067667adb2bd3ed3_182x135.png)
Kenapa Kita Halalbihalal sepanjang Bulan Syawal? Ini Asal-Usul dan Sejarahnya yang Jarang Diketahui

H-1 Lebaran, Mantan Artis Sekar Arum Masukkan Uang Palsu Rp 10 ke Kotak Amal Istiqlal

Selama Angkutan Lebaran 2025 PT KAI Daop 6 Amankan Barang Senilai Rp 287 Juta

Kemenaker Evaluasi Pemberian BHR ke Ojol, Klarifikasi Pemberian Cuma Rp 50 Ribu

Pekerja Kantoran Mulai Kembali Bekerja usai Libur Lebaran di Kawasan Perkantoran Jakarta

Kemacetan Lalu-Lintas Jakarta Hari Pertama Kerja usai Libur Lebaran

Kendaraan Pemudik Lewat Gerbang Tol Ngemplak Boyolali Naik 72,06 Persen Selama Arus Mudik dan Balik
