Dishub Kota Tangerang Nyatakan Bus Berklakson Telolet Tidak Layak Jalan

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 26 Maret 2024
Dishub Kota Tangerang Nyatakan Bus Berklakson Telolet Tidak Layak Jalan

Petugas Dishub Kota Tangerang mendata bus yang akan digunakan sebagai armada angkutan mudik Lebaran. (ANTARA/HO-Dishub Kota Tangerang)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bus berklakson telolet dinyatakan tidak layak jalan oleh Dinas Perhubungan Kota Tangerang. Bus tersebut dinilai melanggar aturan.

Berdasarkan aturan Kementerian Perhubungan Darat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, setiap pengemudi dilarang memasang perlengkapan yang mengganggu keselamatan dan keamanan lalu lintas, seperti dikatakan Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely di Tangerang, Selasa (26/3), dikutip dari Antara.

Selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, dalam Pasal 69, bahwa suara klakson diatur paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel. Sedangkan telolet cenderung menaikan decibel dan durasi klakson.

Baca Juga:

Pemprov DKI Berencana Tambah Kouta Mudik Gratis 2024

Penggunaan klakson telolet yang digunakan armada bus pun bertentangan dengan aturan tersebut dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu.

"Berdasarkan aturan Kementerian Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan mengimbau seluruh operator bus tidak menggunakan klakson telolet. Pasalnya, di sejumlah wilayah masih banyak bus yang menggunakan telolet dan berdampak pada keselamatan jalan," katanya.

Pemerintah juga mengimbau agar pelaksanaan pengujian ramp check untuk lebih spesifik. Sesuai dengan arahan Kementerian Perhubungan Darat, agar tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet.

Ia pun mengimbau, seluruh sopir bus untuk tidak perlu menuruti keinginan masyarakat, terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet. Pasalnya, ini berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.

Baca Juga:

Pemkot Tangsel Tambah Kuota Mudik Gratis, Ini Cara Daftarnya

“Saat ini, ramp check tengah berlangsung menjelang aktivitas mudik Lebaran di Terminal Poris Plawad. Dengan itu, Dishub berupaya meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan kolaborasi dengan pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak kejadian berulang,” katanya. (*)

#Mudik #Telolet #Dishub Kota Tangerang #Kementerian Perhubungan #Kota Tangerang
Bagikan
Ditulis Oleh

Frengky Aruan

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Kereta Anjlok Terus Berulang, Komisi V DPR Minta Kemenhub Lakukan Audit
Kasus kereta anjlok kini terus berulang. Komisi V DPR RI meminta Kemenhub untuk melakukan audit.
Soffi Amira - Minggu, 26 Oktober 2025
Kasus Kereta Anjlok Terus Berulang, Komisi V DPR Minta Kemenhub Lakukan Audit
Indonesia
Mudik Gratis Nataru 2025/2026 dari Kemenhub Bakal Ada Kirim Motor Tanpa Biaya, Catat Lokasi Tujuannya
Program ini menjadi bagian dari dukungan Kemenhub bagi masyarakat di wilayah kepulauan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
Mudik Gratis Nataru 2025/2026 dari Kemenhub Bakal Ada Kirim Motor Tanpa Biaya, Catat Lokasi Tujuannya
Indonesia
Pemerintah Siapkan SKB Pembatasan Angkutan Barang untuk Musim Libur Nataru dan Optimalkan 178 Terminal Penumpang Tipe A Hingga B untuk Mobilitas Masyarakat
Kunci sukses angkutan Natal dan Tahun Baru ialah sinergi, koordinasi dan kolaborasi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Oktober 2025
Pemerintah Siapkan SKB Pembatasan Angkutan Barang untuk Musim Libur Nataru dan Optimalkan 178 Terminal Penumpang Tipe A Hingga B untuk Mobilitas Masyarakat
Indonesia
Sempat Mangkir, Bupati Pati Sudewo Akhirnya Penuhi Panggilan KPK
Bupati Pati Sudewo diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI, terkait kasus korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
Frengky Aruan - Rabu, 27 Agustus 2025
Sempat Mangkir, Bupati Pati Sudewo Akhirnya Penuhi Panggilan KPK
Indonesia
Sempat Dicabut, Bandara Adi Soemarmo Kini Kembali Berstatus Internasional
Status bandara internasional Adi Soemarmo Solo sempat dicabut pada 2024 melalui Keputusan Menteri Perhubungan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Agustus 2025
Sempat Dicabut, Bandara Adi Soemarmo Kini Kembali Berstatus Internasional
Indonesia
Kecelakaan Kapal Terus Berulang, DPR Desak Evaluasi SOP Pelayaran di Indonesia
Terus berulangnya kecelakaan kapal penumpang di Indonesia harus menjadi perhatian serius Kementerian Perhubungan.
Dwi Astarini - Selasa, 22 Juli 2025
Kecelakaan Kapal Terus Berulang, DPR Desak Evaluasi SOP Pelayaran di Indonesia
Indonesia
Manifest KMP Tunu Pratama Jaya Diduga Tak Valid, Pengawasan Kemenhub Dipertanyakan
Berbagai kejanggalan dalam kasus tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya terus terungkap ke publik
Frengky Aruan - Rabu, 09 Juli 2025
Manifest KMP Tunu Pratama Jaya Diduga Tak Valid, Pengawasan Kemenhub Dipertanyakan
Berita
Banjir di Sebagian Besar Pemukiman dan Jalan Umum di Kota Tangerang Berangsur Surut
Demikian dilaporkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang Banten.
Frengky Aruan - Senin, 07 Juli 2025
Banjir di Sebagian Besar Pemukiman dan Jalan Umum di Kota Tangerang Berangsur Surut
Indonesia
Penyebab KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: Kecerobohan Kapten Kapal dan Kelalaian Otoritas Pelabuhan
Pemanggilan terhadap Kemenhub diperlukan untuk mendapatkan laporan terkait peristiwa tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 Juli 2025
Penyebab KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: Kecerobohan Kapten Kapal dan Kelalaian Otoritas Pelabuhan
Indonesia
Update Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya: 31 Orang Selamat dan 5 Tewas
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Muhammad Masyhud merinci kapal mengangkut 53 penumpang, 12 kru atau anak buah kapal (ABK), dan 22 kendaraan saat berlayar.
Frengky Aruan - Kamis, 03 Juli 2025
Update Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya: 31 Orang Selamat dan 5 Tewas
Bagikan