Dishub Kota Tangerang Nyatakan Bus Berklakson Telolet Tidak Layak Jalan
Petugas Dishub Kota Tangerang mendata bus yang akan digunakan sebagai armada angkutan mudik Lebaran. (ANTARA/HO-Dishub Kota Tangerang)
MerahPutih.com - Bus berklakson telolet dinyatakan tidak layak jalan oleh Dinas Perhubungan Kota Tangerang. Bus tersebut dinilai melanggar aturan.
Berdasarkan aturan Kementerian Perhubungan Darat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, setiap pengemudi dilarang memasang perlengkapan yang mengganggu keselamatan dan keamanan lalu lintas, seperti dikatakan Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely di Tangerang, Selasa (26/3), dikutip dari Antara.
Selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, dalam Pasal 69, bahwa suara klakson diatur paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel. Sedangkan telolet cenderung menaikan decibel dan durasi klakson.
Baca Juga:
Penggunaan klakson telolet yang digunakan armada bus pun bertentangan dengan aturan tersebut dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu.
"Berdasarkan aturan Kementerian Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan mengimbau seluruh operator bus tidak menggunakan klakson telolet. Pasalnya, di sejumlah wilayah masih banyak bus yang menggunakan telolet dan berdampak pada keselamatan jalan," katanya.
Pemerintah juga mengimbau agar pelaksanaan pengujian ramp check untuk lebih spesifik. Sesuai dengan arahan Kementerian Perhubungan Darat, agar tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet.
Ia pun mengimbau, seluruh sopir bus untuk tidak perlu menuruti keinginan masyarakat, terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet. Pasalnya, ini berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.
Baca Juga:
Pemkot Tangsel Tambah Kuota Mudik Gratis, Ini Cara Daftarnya
“Saat ini, ramp check tengah berlangsung menjelang aktivitas mudik Lebaran di Terminal Poris Plawad. Dengan itu, Dishub berupaya meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan kolaborasi dengan pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak kejadian berulang,” katanya. (*)
Bagikan
Frengky Aruan
Berita Terkait
Kemenhub Mulai Periksa Kapal di 98 UPT Demi Keselamatan Mudik 2026
Jelang Lebaran 1447 H, Pemerintah Siapkan Diskon Tarif Tol untuk Pemudik
Menjelang Ramadan 2026, Penjualan Tiket Kereta Jarak Jauh untuk Mudik masih ‘Sedikit’
DPR Minta Perbaikan Jalan Dikebut untuk Persiapan Mudik Lebaran 2026
Insentif Lebaran Akan Digelontorkan Rp 16 Trlliun, Salah Satunya Buat Diskon Mudik
Tol Solo-Yogyakarta Bakal Fungsional Saat Lebaran 2026, Jasamarga Kebut Infrastruktur Pendukung
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Antisipasi Mudik 2026, Korlantas Polri Gencar Razia Angkutan Ilegal
Menag Minta Pengurus Masjid Berikan Layanan Bagi Para Pemudik Nataru dan Musafir
Pantau Mudik Nataru di Stasiun Gambir, AHY Ingatkan Keselamatan dan Kesiapan Operasional