Tambah Tersangka, Hasutan di Grup WhatsApp Jadi Pemicu Pembubaran Midodareni

Jumat, 21 Agustus 2020 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Polresta Surakarta, Jawa Tengah kembali menangkap dua pelaku intoleran baru yang membubarkan paksa acara midodareni atau pernikahan di rumah Almarhum Assegaf bin Jufri di Kota Solo, Sabtu (8/8).

"Pesan yang berisi hasutan tersebut tersebar di grup WhatsApp dan memicu para pelaku datang ke lokasi acara midodareni di rumah Habib Umar di Kampung Mertodranan dan berbuat anarkis," ujar Kapolresta Surakarta Kombes Ade Sapri Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Kamis (20/8).

Mantan Kapolres Karanganyar ini mengaku, sudah mengantongi sejumlah nama setelah berhasil menangkap 2 tersangka baru berinisial S alias J dan NH alias H ditangkap Kamis dinihari. Dari kedua tersangka ini mendapatkan nama-nama baru yang sudah berhasil diidentifikasi.

Baca Juga:

Langgar Protokol Kesehatan, 90 Ribu Warga Jakarta Disanksi Kerja Sosial

"Pilihannya cuma dua, menyerahkan diri atau kita cari, kita tangkap. Sampai kapanpun itu buru sampai ketemu,” tandasnya.

Ade menambahkan, para pelaku merupakan gabungan dari beberapa kelompok masaa. Pihaknya juga telah mengidentifkasi beberapa grup WA. Dari 6 tersangka yang sudah diumumkan sebelumnya, salah satunya merupakan otak pelaku dari peristiwa.

“Dari 6 tersangka sebelumnya yang sudah kita rilis, tersangka BD (admin WhatsApp grup) yang diduga merupakan otak pelaku ditangkap saat bersembunyi di Pacitan, Jawa Timur," papar dia.

Kapolresta Solo
Kapolresta Surakarta Kombes Ade Sapri Simanjuntak

Saat ini polisi mengamankan 12 pelaku, 8 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka dikenakan pasal 160 KUHP dan atau pasal 335 KUHP.

"Mereka ikut bersama tersangka lainnya yang sudah ditangkap sebelumnya datang ke TKP melakukan tindakan melawan hukum," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Polisi Periksa Antasari Azhar Terkait Kasus Djoko Tjandra

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan