Takbir Keliling Resmi Dilarang, Ibadah Ramadan di Masjid Boleh Diisi 50 Persen
Senin, 19 April 2021 -
MerahPutih.com - Pemerintah resmi melarang kegiatan takbir keliling menjelang Idulfitri 1442 Hijriah.
Kegiatan takbir hendaknya dilakukan di musala atau masjid dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus corona.
"Kegiatan takbir keliling tidak kita perkenankan, silakan takbir di dalam masjid atau musala supaya menjaga kesehatan kita semua dari penularan COVID-19, itu pun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (19/4).
Baca Juga:
Yaqut menuturkan, ibadah sunah di bulan Ramadan seperti tarawih dan iktikaf diperkenankan sepanjang mematuhi protokol kesehatan.
"Tapi dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musala," katanya.
Ibadah ini hanya bisa dilakukan di rumah ibadah yang masuk dalam zona hijau dan kuning.
"Untuk (zona) merah dan oranye tidak ada pelonggaran. Artinya sekali lagi dalil mendahulukan keselamatan adalah wajib harus lebih diutamakan dari pada sunah yang lain," terang Yaqut.

Yaqut juga menjelaskan mengenai larangan mudik. Menurutnya, mudik di hari Lebaran hukumnya sunah. Sementara, menjaga kesehatan hukumnya wajib.
"Jadi larangan mudik ini lebih ditekankan karena kita semua, pemerintah terutama ini, ingin melindungi diri kita dan seluruh warga negara ini agar terjaga dari pengeluaran COVID-19," sambung dia.
Baca Juga:
Masjid Agung Keraton Surakarta Tarawih Perdana, Dibagi Klater 11 dan 23 Rakaat
Menurut Yaqut dengan ikhtiar bersama ini, pandemi COVID-19 akan segera berlalu.
Dia juga menegaskan, mendahulukan ibadah yang bersifat wajib tidak akan mengurangi pahala umat muslim di bulan Ramadan.
"Saya kira dengan kita bersabar ini Allah akan memberi jalan atau hasil yang terbaik untuk kita semua dan bangsa dan negara," sebut Yaqut. (Knu)
Baca Juga: