Tak Setuju Wacana Hak Angket, Demokrat Minta Sengketa Pemilu Dibawa ke MK
Senin, 26 Februari 2024 -
MerahPutih.com - Wacana penggunaan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 memicu kontroversi. Ketua DPP Demokrat Herman Khaeron mengatakan urusan itu semestinya diselesaikan melalui mekanisme di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Herman, pelaksanaan Pemilu adalah keputusan politik pemerintah dan DPR yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu.
Baca Juga:
Ngantor Setelah Bertemu Prabowo, Gibran: Tidak Bahas Kabinet, Isi Pembicaraan Rahasia
“Jika ada sengketa baik Pilpres maupun Pileg diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK), itu aturan perundang-undanganya," kata Herman kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/2).
Anggota DPR Fraksi Demokrat ini mewanti-wanti usulan angket DPR tersebut. Dia mengingatkan jangan sampai peraturan Pemilu yang dibentuk DPR dan pemerintah justru dilanggar oleh lembaga itu sendiri.
"Jika ada usul hak angket apa dulu yang akan diusulkan, jangan kita yang buat aturan kita juga yang tidak komit terhadap aturan," kata dia.
Dia menambahkan bahwa Partai Demokrat secara tegas menolak wacana hak angket yang didengungkan beberapa pihak. Menurut dia, ajakan untuk menggelar hak angket menolak hasil Pemilu 2024 substansinya tidak jelas.
"Pemilu ini sudah dijalankan dan sudah dilaksanakan, jadi substantialnya apa," ujarnya.
Baca Juga:
DPRD DKI Serahkan Kasus Pungli KPK Hengki ke Aparat Penegak Hukum
Sekadar informasi, hak angket diwacanakan capres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo. Dia menyebut, hak angket merupakan hak penyelidikan DPR menjadi salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait dengan penyelenggaraan Pilpres 2024 terkait tuduhan Pilpres yang diduga sarat kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Ganjar mengatakan dugaan kecurangan di Pilpres 2024 harus disikapi. Menurutnya, partai pengusung dapat mengusulkan hak angket di DPR. (Knu)