Tak Kantongi IMB, Proyek Bangunan di Pelabuhan Perikanan Muara Angke Diusulkan Dibongkar

Senin, 22 Maret 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara merekomendasikan bangunan yang berdiri di area Pelabuhan Perikanan Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, untuk dibongkar karena tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Seksi Pengawasan Sudin Citata Jakarta Utara, Kihajar Bonang mengatakan, telah mengusulkan penertiban melalui pihak Kecamatan Penjaringan. Apalagi proyek itu dibuat di area milik Pemerintah DKI.

Baca Juga

Pembangunan Stadion Persija Sudah Setengah Jalan

"Info dari Kecamatan Penjaringan sudah diusulkan penindakannya," ujar Kihajar Bonang saat dikonfirmasi melalui pesan elektronik, Senin (22/3).

Sebelumnya, warga dan pemilik kios di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara, Penjaringan mengeluhkan proyek bangunan yang berdiri di atas tanah negara itu.

Proses pembangunannya sendiri saat ini telah mencapai sekitar 30 persen dan pengerjaannya masih terus berlanjut. Pembangunannya dikabarkan untuk gudang peralatan perkapalan.

Bangunan tanpa IMB di area Pelabuhan Perikanan Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Foto: Istimewa

Kelapa Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara, Lamhot Tambunan mengaku, pihaknya tidak menerima adanya permohonan pengajuan IMB sebagaimana objek bangunan dimaksud.

"Sebagaimana objek yang dimaksud, Jalan Dermaga Kawasan Perikanan Muara Angke Tidak pernah ada mengeluarkan (menerbitkan IMB)," jelasnya.

Lamhot pun meminta agar penyertaan RT/ RW serta pemilik bangunan atau nama pemohon dapat disebutkan. Sehingga, dapat memudahkan sistem juga dalam mencari atau membaca pencariannya.

Di lokasi berbeda, Kepala Unit Pengelola Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Mahad menuturkan, mengenai izin penggunaan lahan telah diajukan pihak ketiga ke Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI pada tahun 2018.

Tapi, klaim Mahad, hingga sampai saat ini surat kuasa (SK) belum juga terbit oleh Pemerintah DKI Jakarta.

Mahad, izin pengelola lahan sendiri ada pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta. Mengingat, lahan yang akan dikelola dan sewa cukup luas yakni sekitar 2.000 meter.

"Jadi yang saya ketahui saudara Warjo ini telah mengajukan permohonan sewa lahan," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga

Komisi B DPRD DKI Tunda Rapat dengan Pembangunan Sarana Jaya

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan