Tak Gentar Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ini Perjuangan Bersama Rakyat

Jumat, 07 November 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Pakar telematika Roy Suryo menyatakan tidak gentar usai dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan hoaks ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Roy juga mengajak tujuh orang tersangka lainnya dalam kasus yang sama untuk tetap kuat menghadapi proses hukum.

“Ini adalah perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia sebagai masyarakat yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen publik, bukan untuk dikriminalisasi,” ujar Roy kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/11).

Roy menegaskan, status tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih panjang dan belum tentu berujung pada vonis bersalah.

Baca juga:

Bantah Penetapan Tersangka Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Jokowi Bermuatan Politis, Kapolda Metro: Murni Penegakan Hukum

Lebih lanjut, ia mengaku belum menentukan langkah hukum lanjutan. Roy mengatakan, dirinya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim kuasa hukum sebelum mengambil sikap.

“Langkah hukumnya tunggu dulu. Saya tentu tidak bisa berbicara sendiri, kita akan ikuti semua nasihat, termasuk dari para kuasa hukum yang ada,” jelasnya.

Baca juga:

Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu, Roy Suryo Cuma Senyum

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Jokowi,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11).

Adapun delapan tersangka tersebut dibagi dalam dua klaster:

(Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan