Tahapan Novel Baswedan dkk Jadi ASN Polri

Senin, 06 Desember 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Sebanyak 52 dari 57 mantan pegawai KPK hadir dalam agenda sosialisasi terkait dengan perekrutan menjadi ASN Polri. Diketahui, 4 orang lainnya berhalangan hadir, sementara 1 orang atas nama Nanang meninggal dunia.

Selain sosialisasi, terdapat beberapa tahapan lain yang diikuti Novel Baswedan Cs di Mabes Polri berkaitan dengan perekrutan menjadi ASN tersebut.

Baca Juga

Novel Belum Tahu Teknis Perekrutan ASN Polri

"Kegiatan hari ini sosialisasi mengenai Peraturan Kepolisian Nomor 15 Tahun 2021, kemudian penandatangan surat pernyataan untuk menjadi ASN di lingkungan Polri. Ada berbagai persyaratan yang sifatnya normatif," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (6/12).

Setelah selesai sosialisasi dan penandatanganan surat pernyataan, itu semua akan kembali dikompulir oleh SDM.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers di Mabe Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers di Mabe Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty

Dedi kemudian menjelaskan, Novel Baswedan dkk selanjutnya akan mengikuti uji kompetensi atau assesment untuk menentukan jabatan sesuai dengan kompetensinya masing-masing.

"Uji kompetensi itu sifatnya hanya mapping sesuai kompetensi yang dimiliki oleh pegawai KPK yang akan bergabung sebagai ASN Polri. Jadi tidak ada hasilnya," jelas mantan Kapolda Kalimantan Tengah ini.

Baca Juga

Hari Ini, Polri Undang 57 Mantan Pegawai KPK

Dedi berharap agar proses ini dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Mengingat perekrutan ini telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) dan disetujui Kementerian RB.

Sebelumnya, Polri telah menerbitkan aturan terkait pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perpol ini diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021. (Knu)

Baca Juga

Tiba di Mabes Polri, Novel Baswedan Cs Ikuti Sosialisasi Perekrutan ASN

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan