Hari Ini, Polri Undang 57 Mantan Pegawai KPK
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri
MerahPutih.com - Rangkaian upaya Mabes Polri merekrut mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berlangsung.
Rencananya, pada Senin (6/12), Mabes Polri mengundang 57 orang mantan pegawai KPK untuk sosialisasi perekrutan menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga
"Kami akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada eks pegawai KPK tersebut," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Senin.
Dedi menjelaskan, Polri melakukan sosialisasi terlebih dahulu mengenai jabatan sebagai ASN di institusi Polri kepada 57 orang mantan pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Menurut Dedi, langkah tersebut merupakan salah satu prosedur sebelum dilakukannya pelantikan kepada Novel Baswedan Cs sebagai ASN Polri nantinya.
Prosesnya dimulai sosialisasi terlebih dahulu sebelum dilantik. Apabila nantinya menyetujui, mereka diminta untuk menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS.
"Selanjutnya BKN (Badan Kepegawaian Negara) mengeluarkan NIP," tuturnya.
Baca Juga
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyatakan keinginannya untuk merekrut 57 orang mantan pegawai KPK yang gagal TWK.
Keinginan itu disampaikan Listyo dengan mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi, pada Jumat (24/9) lalu. Surat itu telah direspons Jokowi melalui surat dari Mensesneg yang menyatakan persetujuan keinginan Listyo. (Knu)
Baca Juga
Respons Eks Ketua WP KPK Terkait Aturan Perekrutan ASN Polri
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
[HOAKS atau FAKTA] : Rakyat Harus Bertahan Hidup! Listrik dan Layanan ATM di Indonesia bakal Mati Selama 7 Hari
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
[HOAKS atau FAKTA] : Bahlil Ngambek dan Ancam Mundur dari Jabatan Menteri ESDM jika Purbaya Turunkan Harga BBM
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan