Syarat Miliki Rusunawa di Jakarta

Kamis, 18 Agustus 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meresmikan 33 tower dan 7.421 unit Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa). Peresmian dilakukan di Rusunawa Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (18/8)

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Sarjoko mengatakan, syarat utama mempunyai Rusunawa ialah warga yang memiliki e-KTP Jakarta. Kemudian harus sudah berkeluarga dan belum memiliki rumah tinggal.

Baca Juga

Anies Sebut Bangun 33 Tower Rusunawa Merupakan Janji Politiknya

Ditambah Sarjoko, bergaji Upah Minimum Provinsi (UMP) juga jadi menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan Rusunawa.

"Rusunawa kita memang rusun keluarga, tapi kita juga memiliki rusun untuk lajang, ada di Rusunawa Bebek. Jadi yang belum berkeluarga bisa mengakses di Rusunawa Bebek," ujar Sarjoko kepada wartawan, Kamis (18/8).

Lebih lanjut, Sarjoko menuturkan, terkait harga, semua Rusunawa yang tersebar berada di angka Rp 765 ribu per bulan untuk warga umum yang ber-KTP DKI. Namun, ada harga khusus bagi warga terprogram, yaitu dikenakan biaya Rp 505 ribu per bulan.

"Warga terprogram itu adalah warga yang terdampak penataan kota atau bencana, seperti pasar Gembrong, mereka sementara aja di situ karena mereka disiapkan hunian sendiri," paparnya.

Baca Juga

Anies Sebut Persatuan akan Hadir Bila Ada Keadilan dan Kesetaraan

Sarjoko menuturkan, bahwa warga DKI bebas menentukan akan tinggal di Rusunawa daerah mana terlepas dari domisilinya. Asalkan semua persyaratan yang dibuat Pemerintah DKI harus mereka penuhi.

"Pokoknya warga DKI, mau KTP Jakarta Barat, terus mau tinggal Rusunawa daerah Jakarta Timur, ya silakan," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga

Anies Beri Jawaban soal Maju di Pilpres 2024

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan