Syarat Hewan Yang Harus Divaksin Rabies
Senin, 19 Februari 2024 -
MerahPutih.com - Jakarta sudah dinyatakan sebagai daerah bebas rabies sejak 2004 sebagaimana Keputusan Menteri Pertanian Nomor 556/Kpts/PD.640/10/2004 tentang Pernyataan Provinsi DKI Jakarta Bebas Rabies.
Meski begitu, daerah sekitar DKI sudah tidak lagi bebas rabies sehingga risiko akan meningkat apabila Jakarta tidak melakukan strategi untuk mempertahankan status bebas rabies. Selain vaksinasi hewan penular, strategi lainnya, yaitu mengendalikan populasi dengan sterilisasi.
Baca Juga:
Royal Canin dan Zoetis Indonesia Donasikan 30 Ribu Vaksin Rabies
Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Jakarta Selatan menargetkan sebanyak 10 ribu ekor hewan penular rabies mendapatkan suntikan vaksin rabies pada 2024.
"Sampai saat ini baru 541 ekor hewan penular yang mendapatkan vaksin rabies," kata Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertania(Sudin KPKP) Jakarta Selatan Irawati Hary Atharini.
Vaksinasi rabies diberikan untuk mencegah penularan penyakit tersebut kepada manusia yang sering berinteraksi dengan hewan.
Sudin KPKP Jakarta Selatan (Jaksel) pada 2024 menargetkan dapat menyuntikkan vaksin rabies untuk 10 ribu hewan penular yang berada di wilayah tersebut.
Ia menuturkan bahwa target vaksinasi rabies tahun ini naik bila dibandingkan tahun 2023 meskipun jumlahnya tidak terlalu signifikan.
"Tahun 2023, jumlah hewan yang divaksin sebanyak 10.256 ekor atau 105,5 persen dari target 9.724 ekor," ujarnya dikutip Antara, Minggu (19/2).
Ira menambahkan, vaksinasi rabies ini diperuntukan bagi hewan penular rabies seperti kucing, anjing, kera dan musang peliharaan.
"Syarat untuk bisa divaksinasi adalah hewan minimal sudah berusia empat bulan, dalam keadaan sehat, tidak hamil dan tidak menyusui," katanya. (*)
Baca Juga:
Dari Kucing sampai Monyet di Bandung Disuntik Vaksin Rabies