Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Survei AJI Jakarta Ungkap Masih Ada Jurnalis Lembur tapi Tak Digaji Sesuai Aturan

Ikhsan Aryo Digdo - Minggu, 23 Juni 2024

MerahPutih.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta merilis survei Upah Layak Jurnalis 2024. Dalam survei ini diketahui masih ada jurnalis yang lembur tapi tak digaji sesuai aturan.

Ketua Divisi Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Jakarta Irsyan Hasyim mengatakan ada 33 persen responden mengaku bekerja di atas 10 jam, 27 persen responden bekerja 8 jam, 17 persen responden bekerja 9 jam, 14 persen responden bekerja 10 jam, dan 9 persen responden bekerja di bawah 8 jam.

"Dari seluruh responden ini ada 92 persen yang mengaku mendapat uang lembur ketika bekerja di atas ketentuan, sedangkan 8 persen tidak mengetahui," kata Irsyan dalam peluncuran Upah Layak Jurnalis 2024 di Wisma Tempo, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/6).

Berdasarkan survei ini, ada 61 persen yang mengaku lembur di bawah 14 jam selama sepekan, sedangkan 39 persen lembur di atas 14 jam.

Baca juga:

AJI Jakarta Rilis Survei Upah Layak Jurnalis 2024 Rp 8,3 Juta

Irsyan menjelaskan ketika dielaborasi menggunakan Pasal 78 ayat (1) huruf b UU Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur waktu lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu. Namun, ada 54 persen responden mengaku perusahaannya tak menerapkan aturan ini.

"Sebanyak 32 persen responden tak mengetahui dan 14 persen menyebut perusahaannya menerapkan regulasi ini," ujarnya.

Dalam regulasi lain, termasuk Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.102/MEN/VI/2004, apabila lembur dilakukan pada saat hari kerja maka upah yang harus dibayar oleh perusahaan 1,5 kali upah sejam (untuk jam kerja lembur pertama) dan dua kali upah sejam untuk kerja lembur berikutnya.

Menanggapi aturan ini, kata Irsyan, 58 responden mengaku perusahaan tak menerapkan aturan ini, 40 persen responden mengaku tak mengetahui, dan 2 persen perusahaan menerapkan.

Baca juga:

PDIP Tolak Pelarangan Jurnalisme Investigasi

Sementara itu, lanjut dia, apabila lembur dilakukan pada saat hari libur, upah yang perusahaan bayar adalah 7 jam pertama dibayar dua kali upah sejam dan jam kedelapan dibayar tiga kali upah sejam, dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh dibayar empat kali upah sejam.

"Sebanyak 53 persen responden mengaku perusahaan mereka tak menerapkan aturan ini, 38 persen responden mengaku tak mengetahui, dan 9 persen mengaku perusahaannya mentaati regulasi ini," pungkasnya.

Dalam survei yang digelar pada Mei 2024 ini melibatkan 91 responden yang berasal dari kalangan jurnalis dengan masa kerja di kisaran 1-3 tahun. Secara komposisi 63 persen responden adalah laki-laki, sedangkan 37 persen perempuan.

Keseluruhan responden ini berasal dari media Televisi sebanyak 21 persen, Radio sebanyak 3 persen, Cetak sebanyak 11 persen, dan Online sebanyak 65 persen. (pon)

Baca Artikel Asli