Survei AJI Jakarta Ungkap Masih Ada Jurnalis Lembur tapi Tak Digaji Sesuai Aturan

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Minggu, 23 Juni 2024
Survei AJI Jakarta Ungkap Masih Ada Jurnalis Lembur tapi Tak Digaji Sesuai Aturan

Ilustrasi jurnalis. (Foto: Unsplash/Markus Winkler)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta merilis survei Upah Layak Jurnalis 2024. Dalam survei ini diketahui masih ada jurnalis yang lembur tapi tak digaji sesuai aturan.

Ketua Divisi Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Jakarta Irsyan Hasyim mengatakan ada 33 persen responden mengaku bekerja di atas 10 jam, 27 persen responden bekerja 8 jam, 17 persen responden bekerja 9 jam, 14 persen responden bekerja 10 jam, dan 9 persen responden bekerja di bawah 8 jam.

"Dari seluruh responden ini ada 92 persen yang mengaku mendapat uang lembur ketika bekerja di atas ketentuan, sedangkan 8 persen tidak mengetahui," kata Irsyan dalam peluncuran Upah Layak Jurnalis 2024 di Wisma Tempo, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/6).

Berdasarkan survei ini, ada 61 persen yang mengaku lembur di bawah 14 jam selama sepekan, sedangkan 39 persen lembur di atas 14 jam.

Baca juga:

AJI Jakarta Rilis Survei Upah Layak Jurnalis 2024 Rp 8,3 Juta

Irsyan menjelaskan ketika dielaborasi menggunakan Pasal 78 ayat (1) huruf b UU Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur waktu lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu. Namun, ada 54 persen responden mengaku perusahaannya tak menerapkan aturan ini.

"Sebanyak 32 persen responden tak mengetahui dan 14 persen menyebut perusahaannya menerapkan regulasi ini," ujarnya.

Dalam regulasi lain, termasuk Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.102/MEN/VI/2004, apabila lembur dilakukan pada saat hari kerja maka upah yang harus dibayar oleh perusahaan 1,5 kali upah sejam (untuk jam kerja lembur pertama) dan dua kali upah sejam untuk kerja lembur berikutnya.

Menanggapi aturan ini, kata Irsyan, 58 responden mengaku perusahaan tak menerapkan aturan ini, 40 persen responden mengaku tak mengetahui, dan 2 persen perusahaan menerapkan.

Baca juga:

PDIP Tolak Pelarangan Jurnalisme Investigasi

Sementara itu, lanjut dia, apabila lembur dilakukan pada saat hari libur, upah yang perusahaan bayar adalah 7 jam pertama dibayar dua kali upah sejam dan jam kedelapan dibayar tiga kali upah sejam, dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh dibayar empat kali upah sejam.

"Sebanyak 53 persen responden mengaku perusahaan mereka tak menerapkan aturan ini, 38 persen responden mengaku tak mengetahui, dan 9 persen mengaku perusahaannya mentaati regulasi ini," pungkasnya.

Dalam survei yang digelar pada Mei 2024 ini melibatkan 91 responden yang berasal dari kalangan jurnalis dengan masa kerja di kisaran 1-3 tahun. Secara komposisi 63 persen responden adalah laki-laki, sedangkan 37 persen perempuan.

Keseluruhan responden ini berasal dari media Televisi sebanyak 21 persen, Radio sebanyak 3 persen, Cetak sebanyak 11 persen, dan Online sebanyak 65 persen. (pon)

#Jurnalis
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Karya Jurnalistik Diakui sebagai Hak Cipta, Wartawan Berpeluang Terima Royalti
Namun, mekanisme pemberian royalti tersebut masih menunggu pengaturan lebih lanjut melalui peraturan turunan.
Dwi Astarini - Senin, 12 Oktober 2026
Karya Jurnalistik Diakui sebagai Hak Cipta, Wartawan Berpeluang Terima Royalti
Indonesia
BMKG Ungkap Arus di Mengarah ke Barat sejak 10 September, Membawa Jenazah ABK Rombongan Jurnalis Gunung Anak Krakatau Jauh ke Bengkulu
Arus di sekitar perairan Selat Sunda barat Pandeglang mengarah ke barat.
Dwi Astarini - Kamis, 24 September 2026
BMKG Ungkap Arus di Mengarah ke Barat sejak 10 September, Membawa Jenazah ABK Rombongan Jurnalis Gunung Anak Krakatau Jauh ke Bengkulu
Indonesia
Jenazah ABK Kapal Ditumpangi Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dijemput Bupati di Bandara Soekarno Hatta
Jenazah langsung dibawa ke kediaman almarhum di Kampung Pagedongan, Desa Sukajadi, Kecamatan Carita, Pandeglang.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Jenazah ABK Kapal Ditumpangi Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dijemput Bupati di Bandara Soekarno Hatta
Indonesia
Jasad ABK Arupadhatu I Ditemukan, PFI Desak Basarnas Buka kembali Operasi SAR Pencarian Jurnalis di Selat Sunda
Hasil uji DNA memastikan jasad tersebut merupakan Surakman, 60, salah seorang awak kapal Arupadhatu I yang mengangkut lima jurnalis foto dan tiga kru kapal.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Jasad ABK Arupadhatu I Ditemukan, PFI Desak Basarnas Buka kembali Operasi SAR Pencarian Jurnalis di Selat Sunda
Indonesia
Kru Kapal Jurnalis Hilang Ditemukan di Enggano, Jenazah Diberangkatkan ke Banten Pakai Pesawat
Berdasarkan hasil pemeriksaan DNA operasi DVI Pusdokkes Polri terhadap jenazah yang ditemukan di Pulau Enggano, secara genetik dengan kode PM/62/P.Enggano/01, teridentifikasi sebagai Sukarman,
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Kru Kapal Jurnalis Hilang Ditemukan di Enggano, Jenazah Diberangkatkan ke Banten Pakai Pesawat
Indonesia
Dewan Pers Soroti Keselamatan Jurnalis, Perusahaan Pers Diminta tak Abaikan Risiko Peliputan
Aspek keselamatan perlu jadi bagian penting dalam setiap perencanaan peliputan, terutama ketika wartawan harus bekerja di lokasi yang memiliki potensi bahaya.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Dewan Pers Soroti Keselamatan Jurnalis, Perusahaan Pers Diminta tak Abaikan Risiko Peliputan
Berita Foto
Dewan Pers Gelar Doa Bersama untuk Lima Jurnalis Hilang Kontak di Perairan Selat Sunda
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyampaikan refleksi saat doa bersama dan aksi solidaritas di Hall Dewan Pers, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Didik Setiawan - Senin, 21 September 2026
Dewan Pers Gelar Doa Bersama untuk Lima Jurnalis Hilang Kontak di Perairan Selat Sunda
Berita Foto
Doa Bersama untuk Lima Jurnalis dan Tiga Kru Kapal yang Hilang di Selat Sunda
Jurnalis menggelar doa bersama untuk lima jurnalis dan tiga kru kapal yang hilang kontak di Senayan, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 18 September 2026
Doa Bersama untuk Lima Jurnalis dan Tiga Kru Kapal yang Hilang di Selat Sunda
Berita Foto
Tabur Bunga untuk Jurnalis dan Awak Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda
Keluarga melakukan tabur bunga diatas kapal KN SAR 247 Tetuka di Perairan Selat Sunda, Banten, Jumat (18/9/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 18 September 2026
Tabur Bunga untuk Jurnalis dan Awak Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda
Indonesia
Setelah 10 Hari, Operasi Pencarian Jurnalis Hilang Dihentikan
Sepanjang operasi digelar, tim SAR gabungan secara umum tidak menemukan tanda-tanda keberadaan korban maupun awak kapal di seluruh sektor penyisiran.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Setelah 10 Hari, Operasi Pencarian Jurnalis Hilang Dihentikan
Bagikan