Surabaya Zona Merah, Ketua RT & RW Jangan Malu Lapor Warganya Positif Corona
Senin, 04 Mei 2020 -
MerahPutih.com - Ketua dan pengurus rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) di Kota Surabaya, Jawa Timur, diminta tidak malu atau menyembunyikan jika ada warganya yang positif terpapar virus corona atau COVID-19.
"Itu malah merepotkan dan penyebaran semakin tidak diketahui," kata Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti, di Surabaya, Senin (4/5).
Baca Juga:
Reni mengungkapkan perlu ada edukasi terhadap para pengurus RT/RW terkait penanganan di wilayah masing-masing untuk membantu memutus rantai penularan COVID-19. Menurut dia, pendekatan sosialisasi berbasis kelurahan perlu diperkuat menyusul 81,2 persen kelurahan sudah zona merah. Apalagi sebaran COVID-19 di Surabaya tiap hari semakin rata hampir di semua wilayah.

Diketahui dari peta sebaran COVID-19 di Surabaya berdasarkan laman lawancovid-19.surabaya.go.id pada 3 Mei 2020 disebutkan orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 2.649 orang, pasien dengan pengawasan (PDP) 1.209 orang dan terkonfirmasi positif corona 554 orang.
Baca Juga:
Sehari Positif COVID Naik Nyaris 100%, Khofifah Bingung Warga Masih Nekat 'Trek-trekan'
Reni juga menekankan protokol kesehatan di wilayah yang masuk zona merah harus lebih diperketat, salah satunya di Kecamatan Rungkut yang masuk peringkat tertinggi dengan 70 kasus positif COVID-19.
Jumlah kasus di kawasan Rungkut naik disebabkan adanya klaster baru di pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk, di mana ada puluhan karyawan yang dinyatakan positif COVID-19 dan dua di antaranya telah meninggal dunia.
"Sehingga ini perlu ada terobosan solusi dengan membentuk gugus tugas di tingkat kelurahan. Nanti akan saya komunikasikan ke pemkot," tegas pimpinan DPRD Surabaya itu. (*)
Baca Juga:
Ratusan Karyawan Terpapar, Pabrik Rokok Sampoerna Jadi Cluster Penyebaran COVID-19