Sumbangan Dana Kampanye Maju Libas ErJi

Senin, 02 November 2020 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Sumbangan dana kampanye dua paslon Pilkada Surabaya 2020 selisih jumlahnya terpaut jauh. Dana kampanye paslon bernomer urut 02 Machfud Arifin - Mujiaman (Maju) lebih besar dibanding paslon nomor urut 01 Eri Cahyadi - Armuji (Er-Ji).

Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk dua pasangan calon pada Pilkada 2020 yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), paslon nomor urut 01 Eri-Armuji (Er-Ji) memiliki Rp1,8 miliar. Sementara paslon nomor urut 02, Machfud-Mujiaman (Maju) mencapai Rp7,3 miliar.

Merujuk pada surat yang diterbitkan oleh KPU, rincian sumbangan dana kampanye Er-Ji bersumber dari dana pribadi atau pasangan calon ada lima penyumbang sebesar Rp 721.200.000. Dari partai politik atau gabungan parpol sebesar Rp 448.600.000.

Baca Juga:

KPU Batasi Tim Saat Debat Pilkada Medan

Sedangkan sumber lainnya dari perseorangan ada 10 penyumbang sebesar Rp 674.001.000. Untuk itu, total ada 16 penyumbang dana dengan total mencapai Rp 1.843.000.000.

Sementara untuk pasangan Machfud-Mujiaman hanya memiliki dua penyumbang pribadi calon sebesar Rp 500.000.000. Penyumbang lainnya dari badan hukum swasta sebanyak 10 penyumbang. Dan nominalnya cukup fantastis hingga mencapai Rp6.750.000.000, hingga berjumlah total mencapai Rp7.250.000.000.

"Sejak kemarin telah diterima LPSDK dari masing-masing paslon. Hari ini telah kami terbitkan itu," ujar Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Soeprayitno ketika dikonfirmasi, Senin (02/11).

Pilkada Surabaya
Pilkada Surabaya. (Foto: Antara).

Nano menambahkan, sumbangan dari laporan tersebut selanjutnya akan masuk tahapan LPPDK (Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye).

"Kedua paslon yang telah menyetorkan LPSDK tak ada yang menyalahi aturan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 yang diubah menjadi PKPU Nomor 13 Tahun 2020," tegas Nano.

Pada aturan tersebut telah dijelaskan bahwa sumbangan perseorangan dibatasi Rp75 juta, masing-masing parpol maksimal Rp750 juta dan masing-masing badan hukum atau swasta maksimal Rp750 juta.

"Jika ada yang jumlahnya melebihi ketentuan tersebut, maka akan masuk kas negara. Itu akan jadi pendapatan negara bukan pajak. Tetapi yang dilarang itu sumbangan dari negara asing ataupun LSM asing," katanya. (Andika Eldon/Surabaya).

Baca Juga:

Jumlah Pemilih Awal Pilpres Amerika Capai Rekor Tertinggi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan