Sulit Diimplementasikan, DPRD DKI Hapus Aturan Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah

Jumat, 21 November 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menghapus aturan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.

Artinya, pasal tersebut tidak dimasukkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Karena itu kami memutuskan bahwa pasal ini kami biarkan tetap menjadi UU saja. Tidak diperdakan karena sudah ada PP 28 dan kalimatnya jelas," kata Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, Jumat (21/11).

Ia menegaskan, penerapan aturan tersebut di Jakarta berpotensi membuat kegaduhan mengingat tingginya kepadatan penduduk dan karakteristik wilayah yang berbeda dengan daerah lain.

Baca juga:

Omzet Pedagang Kecil Terancam Ambruk Gara-Gara Larangan Jual Rokok, INDEF Sebut Potensi Pengangguran Terselubung Mengintai

"Setelah melihat kondisi Jakarta, tidak kondusif kalau diterapkan di kota yang padat ini. Kami sepakat UMKM tetap bisa menjual rokok. Yang kami batasi adalah orang yang merokok, bukan penjualannya, sehingga tidak terlalu berdampak terhadap perda ini," terangnya.

Sementata itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak juga menilai, larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak sulit diimplementasikan.

"Sangat sulit nanti mengatur pedagang. Bagaimana jika usaha mereka lebih dahulu ada dari sekolah? Nah, makanya saya sampaikan di rapat Bapemperda tadi," ucapnya.

Baca juga:

DPRD DKI Desak Penyaringan Konten Kekerasan, Minta Pemprov Gandeng Komdigi untuk Hindari Overblocking

Politikus PDI Perjuangan ini menyebutkan, aturan pelarangan tersebut juga berisiko tumpul dalam penegakan jika tidak melihat realitas kondisi di lapangan.

"Jangan sampai kemudian perda ini bisa tumpul dan enggak jalan di masyarakat," pungkasnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan