Subsidi Jemaah Haji Tahun Ini Rp 41 Juta Per Orang

Sabtu, 23 April 2022 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Tahun ini, pemerintah dipastikan memberangkatkan jemaah haji ke Tanah Suci. Subsidi biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH yang diberikan pemerintahpun telah ditetapkan.

Jamaah yang akan berangkat haji tahun ini, mendapatkan subsidi hasil pengembangan dana haji mencapai Rp 41 juta per orang.

Baca Juga:

Indonesia Kebagian 100.051 Kuota Jamaah Haji Tahun Ini

Deputi Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan BPKH Emir Rio Krishna mengatakan, besaran BPIH yang telah ditentukan pemerintah Indonesia tahun ini sebesar Rp 39,8 juta per orang.

"Dana subsidi haji yang diberikan pemerintah mencapai Rp 41 juta dari total biaya haji per jamaah yang mencapai Rp 81,7 juta. Ini untuk membayar selisih transportasi udara, hotel, makan selama penyelenggaraan haji selama 40 hari," katanya.

Dia menjelaskan, subsidi ini diberikan kepada setiap jamaah dari hasil penambahan nilai manfaat pengelolaan keuangan haji sehingga mereka hanya membayar Rp 35 juta dari besaran BPIH yang sudah diputuskan pemerintah sebesar Rp 39,8 juta, karena sisanya dibebankan kepada alokasi virtual account.

"Tahun ini Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 100.051 orang, saat ini kita sudah siap untuk membayarkan subsidi para calon haji ini. Kalau ada pemberitaan yang menyebutkan pengelolaan keuangan haji yang bersifat negatif itu adalah hoaks," katanya.

Ia memaparkan, sejauh ini jumlah daftar tunggu haji di Indonesia, kata dia, sudah mencapai 5,1 juta orang, dengan total dana haji yang dikelola mencapai Rp 160 triliun, sedangkan dana kemaslahatan dari pengelolaan dana haji berupa bantuan pengembangan pendidikan, fasilitas keagamaan dan permasalahan umat lainnya berkisar Rp 10 triliun.

Jemaah Haji.(Foto: Haramain TV)

Ilustrasi - Calon jemaah embarkasi Surabaya dari Kabupaten Magetan dan Surabaya diberangkatkan ke Mekah, Arab Saudi. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Anggota Komisi VIII DPR-RI dari Partai Golkar Dapil Bengkulu Mohammad Saleh menyatakan pengelolaan dana haji ini harus diketahui oleh masyarakat banyak sehingga tidak termakan oleh berita hoaks.

Ia meminta masyarakat untuk mendaftarkan diri untuk naik haji sejak usia remaja mengingat saat ini daftar tunggu haji, misalnya di Bengkulu sudah di atas 20 tahun.

"Bahkan di wilayah Sulawesi sudah mencapai 40 tahun," katanya dikutip Antara.(*)

Baca Juga:

Biaya Haji 2022 Sebesar Rp 39.886.009 Per Jemaah

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan