MerahPutih.Com - Sidang lanjutan perkara dugaan suap dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) menguak fakta baru.
Kepala Bagian (Kabag) Keuangan KONI Eni mengakui pernah ada penyerahan uang Rp3 miliar kepada Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Aspri Menpora), Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Eni menjelaskan pada 8 Juni 2018, Bendahara KONI Johny E Awuy memintanya mencairkan dana hibah dari Kemenpora sebesar Rp 10,9 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp3 miliar untuk membeli dolar Singapura dan dolar AS, Rp3 miliar untuk diberikan kepada Ulum dan Rp3 miliar untuk Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Sementara sisanya untuk Johny.
"Sesuai perintah Pak Johny, ada tiga tahap penggunaan. Rp 3 miliar untuk diberikan pada Pak Ulum," kata Eni saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/4).
Uang Rp 10 miliar tersebut berasal dari hibah tugas pelaksanaan, pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 sebesar Rp 30 miliar.
Menurut Eni, awalnya dirinya dipanggil ke ruangan Johny. Kepada Eni, Johny memberitahu akan ada orang yang datang sebagai utusan Ulum untuk mengambil uang. Kemudian, setelah seorang pria yang disebut sebagai utusan Ulum mendatanginya, uang Rp 3 miliar itu diserahkan Eni kepada utusan Ulum tersebut.
"Akhirnya uang sudah diambil," imbuh Eni.
Tak hanya itu, Eni mengaku pernah dititipkan sebuah buku tabungan Bank BNI oleh Johny. Pemilik rekening dalam buku tabungan itu atas nama Johny. "Saya dititipkan buku tabungan BNI. Nomor rekeningnya saya enggak ingat," ujar Eni.
Namun, Eni mengungkapkan di buku tabungan itu tertulis nama Miftahul Ulum. Eni menduga ditulisnya nama Ulum untuk mengingatkan uang dalam tabungan tersebut diperuntukkan untuk Ulum.
Menurut Eni, Johny pernah beberapa kali memerintahkannya untuk mengirim uang ke rekening itu. Seingat Eni, dia pernah mengirimkan Rp 30 juta dan Rp 50 juta. Eni mengatakan, Johny pernah memberitahu dia bahwa kartu ATM untuk nomor rekening itu dikuasai oleh Miftahul Ulum.
"Saya tahu dari Pak Johny, yang pegang kartu ATM Pak Ulum," pungkasnya.
Dalam dakwaam disebutkan, Ulum disebut memberikan arahan kepada pejabat KONI untuk memberi suap kepada pejabat Kemenpora demi lancarnya anggaran hibah. Duit suap itu diberikan agar jajaran Kemenpora membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, namun rupanya itu melibatkan Miftahul.
Dalam perkara ini Ending selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Bendahara Umum KONI Johny E. Awuy didakwa menyuap tiga pejabat di Kemenpora untuk memuluskan pencairan dana hibah untuk KONI. Ketiga pejabat itu, yakni Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen di Kedeputian IV Kemenpora Adhi Purnomo, dan Staf Deputi IV Eko Triyanta.
KPK menyatakan Mulyana menerima satu mobil Toyota Fortuner, uang Rp 400 juta dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9. Sedangkan Adhi dan Eko menerima duit sejumlah Rp215 juta.
KPK menyatakan Ulum adalah pihak yang menentukan bahwa besaran komitmen fee sebesar 15 sampai 19 persen dari total dana hibah untuk KONI.
Dalam dua kali usulan dana hibah dari KONI, koordinasi dengan Ulum dilakukan pihak KONI setelah proposal pengajuan dana hibah disetujui. Menurut KPK, atas arahan Ulum pula, Ending membuat daftar siapa saja pihak Kemenpora yang akan mendapatkan duit.(Pon)